Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan capres nomor
urut dua yakni Jokowi-JK menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia.
"Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil
presiden terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014
nomor urut dua saudara Joko Widodo dan Jusuf Kalla dengan perolehan
suara 70.997.833 suara atau 53,15% dari total suara sah nasional," kata
Ketua KPU Husni Kamil Manik saat membacakan keputusan pleno KPU di
Kantor KPU di Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2014).
Keputusan
ini dituangkan dalam Keputusan KPU nomor 535/KPTS/KPU/2014. Jokowi dan
JK yanng mengenakan batik berdiri sembari tersenyum menyambut keputusan
KPU ini.
Husni lantas membacakan penetapan Jokowi dan JK menjadi
presiden dan wakil presiden terpilih. "Ditetapkan sebagai presiden dan
wakil presiden terpilih periode tahun 2014-2019. Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Husni.
Jokowi dan JK
kemudian menyalami Husni dan jajaran komisioner KPU lainnya. Tak ada
perwakilan kubu Prabowo-Hatta dalam penetapan hasil Pilpres ini.
Sumber: http://news.detik.com/pemilu2014/read/2014/07/22/213907/2645250/1562/kpu-tetapkan-jokowi-jk-jadi-presiden-dan-wakil-presiden-terpilih?9922022
1 comment:
terimakasih postingannya! Bagus
Post a Comment