"Pilkada harus disatukan dalam rangka pemilu serentak. Kalau Pilkada dilepaskan dari pemilu serentak, maka proses pelaksanaan Pilkada tidak terkontrol dengan baik serta hubungan kepala daerah yang menang dengan DPRD bersifat transaksional," kata Didik dalam "Diskusi Pemilu Serentak Versi MK dan Nasib Pilkada" Minggu (26/1/2014) di Cikini, Jakarta Pusat.Didik mengatakan, dengan pemilu nasional dan Pilkada dilakukan serentak, maka selama lima tahun negara hanya menyelenggarakan dua kali pemilu. Pemilu tersebut terbagi menjadi pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD serta presiden dan wakil presiden. Sedangkan pemilu daerah dilakukan untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah, yaitu gubernur dan bupati/wali kota. "Sistem pemilu demikian dapat menghemat biaya, mengurangi beban penyelenggaraan dan memudahkan pemilih bersikap rasional. Selain itu juga dapat memperkuat partai politik dan menciptakan pemerintahan yang kongruen," kata Didik.
Seperti diberitakan, putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilu serentak memengaruhi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah. Panitia Kerja RUU Pilkada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat melaksanakan pemilu kepala daerah secara serentak pada 2020.
Nantinya, akan ada dua tahapan transisi sebelum pelaksanaan pemilu kepala daerah serentak 2020. Tahapan pertama transisi dilaksanakan tahun 2015 dan tahapan kedua pada 2018. Pada tahap pertama akan ada sekitar 240 daerah yang melaksanakan pemilu kepala daerah serentak dan tahap kedua sekitar 250 daerah.
Pemerintah mengusulkan pemilu kepala daerah transisi pertama pada tahun 2015 untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir tahun 2015-2016. Kelompok kedua, daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir tahun 2017-2019 melaksanakan pemilu kepala daerah pada 2018. Baru setelah itu pelaksanaan pilkada serentak untuk semua daerah di Indonesia.
Dengan demikian, setelah tahun 2019, hanya akan ada dua kali pemilu dalam kurun waktu lima tahun, yakni pemilu anggota legislatif dan pemilu presiden secara serentak yang dimulai tahun 2019 dan pilkada serentak yang dimulai tahun 2020.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2014/01/26/1617139/Rencana.Pilkada.Serentak.Didukung
No comments:
Post a Comment