Langkah ini menyusul lobi intensif oleh para aktivis yang menuntut perlindungan yang lebih baik untuk perempuan muda korban perkosaan ini.Parlemen Maroko dengan suara bulat mengubah undang-undang yang memungkinkan pemerkosa perempuan di bawah umur bisa menghindari tuntutan pidana dengan cara dengan menikahi korban-korban mereka.
Perubahan tersebut telah disambut baik oleh kelompok hak asasi.
Setelah disahkan tahun lalu, undang-undang ini lantas menghasilkan kritik publik belum pernah terjadi sebelumnya.
Masalah kemudian muncul ketika tahun 2012 ketika Amina Filali yang berusia 16 tahun bunuh diri setelah dipaksa untuk menikah pemerkosanya.
Filali menuduh Moustapha Fellak, yang pada saat itu berusia 25 tahun atas kekerasan fisik setelah mereka menikah. Tuduhan ini dibantah Fellak.
Klik Setelah tujuh bulan menikah, Filali menelan racun tikus.
Kontroversi
(BBC, 23 Januari 2014 - 10:00 WIB ) Kasus ini mengejutkan banyak orang di Maroko dan diliput oleh media secara luas dan memicu protes di ibukota Rabat dan kota-kota lain.Pasal 475 yang kontrovesial tersebut mengancam hukuman penjara satu sampai lima tahun bagi siapa saja yang "menculik atau menipu" anak di bawah umur "tanpa kekerasan, ancaman atau penipuan, atau mencoba untuk melakukannya."
Tapi, klausa kedua dari artikel tersebut menyebutkan mengenai keadaan apabila korban menikahi pelaku, "dia tidak bisa lagi dituntut, kecuali oleh orang-orang diberdayakan untuk menuntut pembatalan pernikahan dan hanya setelah pembatalan diumumkan."
Di bagian pedesaan konservatif Maroko, seorang gadis yang belum menikah atau wanita yang telah kehilangan keperawanannya -bahkan melalui pemerkosaan- dianggap telah mempermalukan keluarganya dan tidak lagi cocok untuk pernikaha .
Beberapa keluarga percaya bahwa menikahi pemerkosa bisa menyelesaikan masalah ini.
Sumber: http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2014/01/140123_maroko_uukontroversi.shtml
No comments:
Post a Comment