Sunday 12 June 2016

Legenda Tinju Dunia Muhammad Ali Meninggal Dunia

Ketika bertanding melawan Leon Spinks di tahun 1978,  saya bersama teman-teman SMA membolos untuk  mendengarkan/menyaksikan kehebatan Muhammad Ali dari Radio - waktu itu belum ada televisi.

Berikut kutipan berita seputar kematiannya.

Legenda tinju dunia Muhammad Ali meninggal dalam usia 74 tahun, seperti disampaikan oleh juru bicara keluarga. Ali dilaporkan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan selama dua hari di Rumah Sakit Phoenix, Arizona, Amerika Serikat (AS), akibat diserang penyakit gangguan pernapasan. Kabar duka ini langsung menjadi buah bibir di jejaring sosial media. Berita menyedihkan itu datang pada Jumat 3 Juni 2016 lalu waktu Amerika Serikat.  


Ali menderita gangguan pernapasan, sebuah kondisi komplikasi yang disebabkan oleh penyakit Parkinson yang dideritanya. Dalam pernyataan yang disampaikan keluarga, pemakaman akan dilakukan di kampung halaman Ali di Louisville, Kentucky.

D
ia tak hanya dikenal sebagai petinju tetapi juga juru kampanye hak-hak sipil.

Berbagai tokoh dan brand dunia menyampaikan rasa dukanya terhadap kabar tersebut dengan caranya masing-masing.

Apple, misalnya, memajang foto beserta kutipan ucapan terkenal dari Ali di situs resminya. Foto tersebut dibuat dalam tema hitam-putih, menandakan Apple yang berduka atas meninggalnya salah satu petinju terhebat di dunia itu.

"Muhammad Ali. 1942 - 2016. The man who has no imagination has no wings," tulis Apple, mengutip Ali, dalam situs resminya tersebut. Dalam bahasa Indonesia, tulisan itu dapat diartikan, "Pria yang tidak memiliki imajinasi tidak memiliki sayap."

Nama Ali sendiri sebenarnya tidaklah asing bagi Apple. Dia pernah dijadikan ikon bintang iklan Apple pada 1997 silam.

Ali adalah seorang tentara semesta untuk berbagi rasa kemanusiaan, ujar Bill Clinton, dalam pidato sambutannya pada acara pemakaman Muhammad Ali, seperti dilansir The Guardians, Sabtu, 11 Juni 2016. Menurut Clinton, Ali adalah sosok yang telah memberikan banyak hadiah kepada dunia, sehingga setiap perbuatannya pantas untuk diingat dan dibanggakan.

“Muhammad Ali adalah seorang Amerika yang pemberani, pelopor, dan penggembira,” ujar Valerie membacakan tulisan Obama. Tak hanya itu, Obama juga memandang Ali sebagai sosok yang peduli akan kebebasan beragama, berpendapat, dan berkeyakinan.

Perjalanan Muhammad Ali

Muhammad Ali (nama lahir Cassius Marcellus Clay, Jr.; 17 Januari 1942 – 3 Juni 2016) adalah mantan petinju professional asal Amerika Serikat yang dikenal secara luas sebagai salah satu tokoh olahraga yang paling signifikan dan terkenal dari abad ke-20. Dari awal kariernya, Ali dikenal sebagai sosok inspiratif, kontroversial dan berpengaruh baik di dalam maupun di luar ring.

Clay lahir di Louisville, Kentucky, Amerika Serikat dan mulai berlatih tinju pada usia 12 tahun. Di usia 22, ia telah meraih juara padaHeavyweight World Championship dari Sonny Liston dalam pertarungan di tahun 1964. Tidak lama setelah itu, Clay memeluk agama Islam dan mengubah nama "budak"nya menjadi Muhammad Ali dan memberikan pesan kebanggaan ras untuk Afrika Amerika serta perlawanan terhadap dominasi putih selama Gerakan Hak-Hak Sipil Afrika-Amerika tahun 1960-an.
Pada tahun 1966, dua tahun setelah memenangkan gelar kelas berat, Ali menolak ikut wajib militer untuk Pasukan Militer Amerika Serikat, serta menentang keterlibatan Amerika dalam Perang Vietnam. Ali kemudian diskors, dan gelar juaranya di cabut oleh Komisi Tinju. Ia berhasil mengajukan banding di Mahkamah Agung Amerika Serikat, yang membalikkan hukumannya pada tahun 1971. Pada saat itu, ia tidak bisa bertarung sama sekali selama hampir empat tahun dan kehilangan kinerja puncaknya sebagai atlet tinju. Tindakan Ali sebagai penentang perang membuatnya menjadi ikon besar untuk Generasi Tandingan.
Ali tetap satu-satunya juara dunia kelas berat sebanyak tiga kali; ia memenangkan gelar tersebut pada tahun 1964, 1974 dan 1978. Di antara tanggal 25 Februari hingga 19 September 1964, Ali dinobatkan sebagai Juara Dunia Tinju Kelas Berat. Ia dijuluki sebagai "The Greatest". Pada tahun 1999, Ali dianugerahi "Sportsman of the Century" oleh Sports Illustrated.

Kilas Balik

  • 17 Januari 1942: Lahir dengan nama Cassius Marcellus Clay GEPEN-K BANE, Jr. dari ayah Cassius Marcellus Clay, Sr., seorang pelukis billboard (papan iklan) dan rambu lalu lintas dan ibu Odessa Grady Clay, seorang pencuci pakaian.
  • Pada usia 12 tahun, Clay, jr. melapor kepada polisi bernama Joe Martin, bahwa sepeda BMX barunya dicuri orang. Joe Martin, yang juga seorang pelatih tinju di Louisville, mengajari Clay kecil cara bertinju agar dapat menghajar si pencuri sepeda. Clay kecil sangat antusias berlatih tinju di bawah bimbingan Martin.
  • 1960: Meraih medali emas kelas berat ringan Olimpiade 1960 di Roma, Italia.
  • 29 Oktober 1960: Debut pertama di ring profesional. Menang angka 6 ronde atas Tunney Hunsaker.
  • 25 Februari 1964: Merebut gelar juara dunia kelas berat dengan menang TKO ronde 7 dari 15 ronde yang direncanakan atasSonny Liston di Florida, Amerika Serikat. Liston mengalami cedera pada leher yang membuatnya mengundurkan diri dari pertandingan.
  • Segera setelah menang atas Liston, Clay memproklamirkan agama dan nama barunya, Muhammad Ali, serta masuknya ia dalam kelompook Nation of Islam yang kontroversial. (Pada buku biografi Ali yang diluncurkan pada tahun 2004, Ali mengaku sudah tidak bergabung dengan NOI, tapi bergabung dengan jamaah Islam Sunni pada tahun 1975.
  • 25 Mei 1965: tanding ulang antara Ali melawan Liston yang penuh kontroversi. Pukulan Ali yang begitu cepat menimbulkan spekulasi di kalangan tinju yang menyebut pukulan Ali sebagai 'phantom punch'. Pukulan itu begitu cepat, sehingga tidak tampak mengenai Liston yang roboh. Banyak isu yang berkembang, termasuk suap dan ancaman orang-orang NOI terhadap Liston dan keluarganya, tapi Liston membantah semua itu dengan menyatakan pukulan Ali menghantamnya dengan keras.
1967 - 1970 Ali diskors oleh Komisi Tinju karena menolak program wajib militer pemerintah Amerika Serikat dalam perang Vietnam. Ungkapannya yang terkenal dalam menolak wamil ini, "Saya tidak ada masalah dengan orang-orang Vietcong, dan tidak ada satupun orang Vietcong yang memanggilku dengan sebutan Nigger!"
  • 8 Maret 1971, Ali kalah angka dari Joe Frazier di New York, dan harus menyerahkan gelarnya.
  • 30 Oktober 1974: Rumble in the Jungle. Ali merebut kembali gelar juara kelas berat WBC dan WBA setelah menumbangkan George Foreman di Kinsasha, Zaire pada ronde ke 8.
  • 1 Oktober 1975: Thrilla in Manila. Presiden Ferdinand Marcos memboyong pertandingan Ali vs Fraizer III ke kota Manila, Filipina. Ali menang TKO ronde 14 dalam pertandingan yang sangat seru dan menegangkan, bahkan disebut sebagai salah satu "pertandingan tinju terbaik abad ini". Frazier yang kelelahan akhirnya menyerah dan tidak mau melanjutkan pertandingan pada istirahat menjelang ronde ke-15. Setelah itu, saat akan wawanc
    ara dengan televisi, Ali terjatuh karena kehabisan tenaga; setelah istirahat beberapa menit, wawancara bisa dilakukan, tapi Ali harus duduk di bangku karena sudah kehabisan tenaga.

Suasana shalat jenazah
15 September 1978: Ali mengalahkan Leon Spinks dengan angka 15 ronde di New Orleans. Ali mengukuhkan diri sebagai petinju pertama yang merebut gelar juara kelas berat sebanyak 3 kali.
  • 6 September 1979: Ali menyatakan mengundurkan diri dari tinju, dan gelar dinyatakan kosong.
  • 2 Oktober 1980: Ali kembali ke ring tinju, melawan bekas kawan latih tandingnya, Larry Holmes, yang telah menjadi juara dunia kelas berat dalam pertandingan yang diberi judul "The Last Hurrah". Dalam pertandingan yang berat sebelah, Ali tidak mampu berkutik, sedang Holmes tampak tidak tega 'menghabisi' Ali yang tak berdaya. Ali menyerah dan mengundurkan diri pada ronde 11, Holmes dinyatakan menang TKO.
  • Disebutkan, dalam laporan medis yang dilakukan di Mayo Clinic, Ali dinyatakan menderita gejala sindrom Parkinson seperti tangan yang gemetar, bicara yang mulai lamban, serta ada indikasi bahwa ada kerusakan pada selaput (membran) di otak Ali. Namun Don King merahasiakan hasil medis ini, dan pertandingan Ali vs Holmes tetap berlangsung.
  • Sebelum pertandingan melawan Larry Holmes ini, Dr. Ferdie Pacheco, dokter pribadi yang telah mendampingi Ali selama puluhan tahun, dengan terpaksa mengundurkan diri karena Ali tidak mau mendengarkan nasehatnya untuk menolak pertandingan melawan Holmes, dan lebih memilih bertanding melawan Holmes. Dalam salah satu buku biografi Ali, Pacheco mengemukakan bahwa selama latihan Ali sempat kencing darah akibat kerusakan ginjal terkena pukulan, ia juga mengemukakan bahwa Ali sudah memiliki gejala sindrom Parkinson sejak sebelum pertandingan ini.
  • Setelah pertandingan tersebut, dilakukan cek medis ulang, dan hasilnya menguatkan hasil sebelumnya.
  • Dua legenda tinju kelas berat, Mike Tyson dan Lennox Lewis,
    jadi pengusung peti jenazah Ali menuju tempat peristirahatan terakhirnya
  • 11Desember 1981, sekali lagi Ali yang sudah uzur, mencoba kembali ke dunia tinju melawan Trevor Berbick di Bahama dalam pertandingan yang diberi tajuk "Drama in Bahama". Dalam kondisi renta, Ali mampu tampil lebih bagus daripada saat melawan Holmes, walaupun akhirnya kalah angka 10 ronde. Setelah pertandingan ini, Ali benar-benar pensiun dari dunia tinju



Muhammad Ali ke Indonesia
Ali pertama kali menginjakkan kaki di bumi Indonesia pada tahun 1973. Pada 20 Oktober 1973, Ali 'menyiksa' lawannya, Rudie Lubbers, selama 12 ronde dalam pertandingan kelas berat tanpa gelar di Istora Senayan, Jakarta. Oleh publik dan pers Indonesia, pertandingan Ali vs Lubbers disebutkan sebagai pertandingan eksibisi, namun nyatanya ini adalah pertandingan resmi, walau tidak memperebutkan gelar.
Kesan pertama berkunjung ke negara ini pada tahun 1973 adalah "Sebuah negara yang unik, di mana penduduknya sangat bersahabat, dan selalu tersenyum kepada siapapun."

Setelah beberapa kali kunjungan ke negara ini, Ali yang sudah pensiun dari dunia tinju terakhir menginjakkan kaki di bumi Indonesia pada 23 Oktober 1996, dan sempat bertemu pejabat tinggi negeri ini.

Keluarga
  • Istri pertama: Sonji Roi (menikah tanggal 14 Agustus 1964, namun cerai pada 10 januari 1966 karena Ali menganggap Roi tidak berpakaian Islami).
  • Istri kedua: Belinda Boyd (menjadi Khalilah Ali setelah menikah), menikah pada 17 August 1967. Mereka memiliki 3 anak, Jamilah dan Rasheda (putri kembar) dan Muhammad Ali, Jr. Ali dan Belinda akhirnya bercerai karena Belinda mendapati Ali berselingkuh dengan Veronica Porche Anderson. Dalam film dokumenter Ali ("When We Were Kings") ditunjukkan Belinda 'melabrak' Ali di arena, menjelang pertandingan Ali vs Foreman di Zaire,1975. Pada tahun 1977, Ali dan Belinda resmi bercerai.
Isteri-isteri dan anak Muhammad Ali

  • Pada tahun 1977 pula, Ali menikah dengan Veronica Porche Anderson (lebih dikenal sebagai Veronica Ali), dan memiliki dua putri Hanna dan Laila Ali. Laila Ali sendiri kelak memutuskan jadi petinju wanita, dan kelak menjadi juara dunia tinju wanita. Ali dan Veronica tetap menjadi pasutri sampai sekarang.
  • Masalah kesehatan dan kematian
  • Pada 20 Desember 2014, Ali dirawat di rumah sakit karena terkena pneumonia ringan. Ali kembali dirawat di rumah sakit pada 15 Januari 2015 karena mengalami infeksi saluran kemih, namun keesokan harinya Ali sudah keluar dari rumah sakit.
  • Pada 2 Juni 2016, Ali kembali dirawat di rumah sakit karena masalah pernapasan. Saat itu kondisi kesehatannya masih stabil. Hari berikutnya, kondisi Ali memburuk.Kondisinya tidak kunjung membaik, dan pada 3 Juni 2016 Ali meninggal dunia di usia 74 tahun.

Dari berbagai sumber

Frazier dan Kisah Kebencian Tragis pada Muhammad Ali

Vetriciawizach Simbolon, CNN Indonesia 
"Duduklah, nak, ini semua sudah berakhir," ujar Eddie Futch kepada petinju  didikannya, Joe Frazier. "Tak akan ada yang melupakan yang engkau lakukan hari ini."
Ilustrasi Joe Frazier, sang petinju yang membuat
Muhammad Ali menatap maut. (CNN Indonesia/Fajrian)
Kala itu menjelang ronde ke-15, Frazier berusaha untuk bangkit dan meneruskan pertarungannya dengan Muhammad Ali. Mata kirinya tak bisa lagi melihat, sementara mata kanannya lebam dan bengkak terkena pukulan "Sang Terhebat."

Sudah tak terhitung berapa kali kepalan tangan Ali mendarat di tubuh Frazier dalam pertarungan paling brutal sepanjang massa yang berlangsung di Manila tersebut. Ketika Futch menghentikan laga itu seusai ronde ke-14, keduanya harus dibawa ke rumah sakit dan Frazier tak boleh lagi bertinju selama 10 bulan selanjutnya.


"Hentikan saja ini semua," ujar Ali kepada pelatihnya sendiri dengan pandangan nanar, hanya beberapa saat
Ali vs Fraizer Jilid III, Manila 1975 "Thrilla in Manila"
sebelum Futch memotong tali sarung tinju Frazier dan menghentikan penderitaan keduanya. Nanti, di kemudian hari, Ali mengaku bahwa saat-saat itulah kala ia pertama kalinya merasa demikian dekat dengan maut.

Tapi ancaman kematian tak bisa menghentikan langkah Frazier. Dengan tubuh yang remuk redam dan mata yang nyaris tak bisa melihat, ia malah meronta dan meminta pada Futch agar ia diizinkan untuk terus menghadapi Ali.

"Eddie, tolong, biarkan saya melanjutkan ini. Jangan hentikan pertarungan ini."
Hanya kata-kata Futch yang mampu menghentikan keinginan kuat Frazier untuk menantang Ali hingga ke batas maksimum. 

"Duduklah, nak, ini semua sudah berakhir. Tak akan ada yang melupakan yang engkau lakukan hari ini."

Ali Bukanlah Ali

Sepanjang kariernya, Frazier memang tak kenal rasa takut terhadap pukulan lawan. Berbeda dari Ali, ia bukan petinju yang lincah dan atletis. Semenjak usia muda, ia pun hanya mengandalkan satu mata, setelah mata kirinya terkena pecahan besi ketika berlatih tinju.

Mau tak mau Frazier harus mengorbankan tubuhnya demi menyarangkan kepalan tangan di rahang lawan. Menerima pukulan adalah satu kewajiban yang harus dipikul sebelum ia bisa menyarangkan pukulan. Dan gaya bertinju seperti itulah yang membawa Frazier mampu keluar dari kemiskinan di Carolina Selatan dengan hanya bertinju dari ring ke ring.

Namun apa yang dipunyai Frazier justru tak dimiliki Ali dalam masa awal-awal kariernya.
Ali, yang selincah kupu-kupu itu, justru dikritik karena terlalu takut untuk dipukul lawan. Dengan langkah-langkah kecil kakinya, Ali pandai mengelak dan merunduk. Wajah cantiknya --sebagaimana ia biasa merujuk pada ketampanan parasnya-- jarang ia biarkan terluka karena pukulan lawan.

Ali tampaknya menyimpan keberanian total untuk saat-saat penting, ketika berbicara dalam panggung politik untuk membela kepercayaannya dan membela kaum kulit hitam.
Di luar ring, Ali memang tak mengenal perhitungan. Tanpa ragu ia menanggalkan gelar dan kejayaannya demi menolak perang Vietnam, satu tahun sebelum Martin Luther King mengumumkan kepada publik bahwa dirinya menentang perang.
Tapi, di atas ring, dalam trilogi pertarungan dengan Frazier lah Ali belajar untuk tanpa rasa takut menerima pukulan lawan.

Pertarungannya dengan Sony Liston memang melambungkan nama Ali di dalam dunia tinju. Tapi pertarungan dengan Liston bukanlah pertarungan legendaris. Liston yang dikalahkan Ali adalah Liston yang tua yang fisiknya sedikit kedodoran.

Sementara itu, pertarungan Ali dengan George Foreman di Zaire tak memiliki narasi sehebat pertarungannya dengan Frazier yang diwarnai kebencian lima tahun dan cemoohan-cemoohan yang menimbulkan luka emosional pada diri Frazier.

Mengutip salah seorang jurnalis olahraga David Halberstam, tanpa tiga pertarungannya dengan Joe Frazier, seorang Muhammad Ali bukanlah Ali. Karena bisa mengalahkan lawan seperti Frazier lah, Ali dikenal sebagai yang terkuat dan terhebat.

Bukan Paman Tom

Tak sulit untuk menerka apa yang menjadi alasan Frazier hingga ia demikian ingin mengandaskan Ali di atas kanvas ring tinju. Cemoohan dan ejekan yang dikeluarkan Ali bukan hanya mengandaskan harga dirinya namun juga membuat Frazier secara tragis ditolak kaumnya sendiri.

Ali mengejek Frazier sebagai orang yang buruk rupa, berhidung pesek, dan menyamakan cara Frazier berbicara dengan seekor gorilla.

"Joe Frazier terlalu buruk rupa untuk menjadi seorang juara. Ia tak bisa bicara. Ia tak bisa berdansa. Ia tak bergerak lincah, dan ia tak menulis puisi," kata Ali.
Ali juga menyebut Frazier sebagai paman Tom dan mengatakan bahwa sang musuh bebuyutan adalah petinjunya kaum kulit putih yang memiliki kedekatan dengan politikus yang menindas kaum kulit hitam.
"Ia bekerja untuk musuh," kata Ali.
Padahal sebenarnya Frazier bukanlah paman Tom, atau memiliki afiliasi politik tertentu. Ketika Ali dilarang untuk bertinju, adalah Frazier yang mendatangi presiden Nixon untuk meminta agar Ali diizinkan bertinju kembali.

Frazier adalah anak dari seorang buruh perkebunan di Carolina selatan. Ia memiliki akar yang lebih dekat dengan perbudakan ketimbang Ali, dan dalam setiap langkah hidupnya menanggung lebih banyak kesukaran hanya karena ia berkulit hitam.

"Saya tahu takdir saya karena saya dilahirkan ke dalam kebencian dan bigotry. Saya datang dari Carolina selatan, dan kehidupan di sana lebih keras ketimbang Georgia, Alabama dan Mississipi," kata Frazier.
Yang dimiliki oleh petinju yang dijuluki Smokin' Joe ini hanyalah keinginan kuat dan keberanian untuk membayar tiket keluar dari kemiskinan dengan tubuh dan kepalan tinjunya.

Tak seperti Ali dan Foreman yang pandai berbicara dan memasarkan diri mereka sebagai petinju, Frazier tak diberkahi kemampuan sama. Ia memang tak pandai berpuisi atau membuat lelucon di depan kamera.
Maka, satu-satunya cara untuk membalas seluruh ejekan Ali adalah dengan kepalan tangannya. Hanya dalam keberanian menerima pukulanlah ia bisa setara dengan Ali dan bertarung dalam permainan yang sama.
Bukan di depan televisi atau dihadapan pengeras suara

Dibawa Hingga Mati

Namun, pada akhirnya kata-kata Ali tak pernah hilang dari ingatan Frazier. Hingga masa tuanya, ia selalu menyombongkan kemampuannya untuk membuat Ali menggeratakan gigi sebagai suatu simbol kehormatan.
"Saya ingin bertarung dengan si pecundang itu lagi, memukuli dia, dan mengirimkan ia kembali kepada Tuhan," tulis Frazier dalam buku otobiografinya. Ketika Ali terpilih menjadi pembawa obor Olimpiade, Frazier pun berkata bahwa Ali seharusnya didorong ke dalam api itu sendiri.

Salah satu gambaran paling tragis atas kebencian yang dibawa oleh Frazier mungkin tergambar dalam film dokumenter bertajuk Facing Ali.
Dalam film itu, salah seorang saudara Frazier dengan sengaja menghubungi telepon genggamnya untuk memperdengarkan rekaman suara Frazier yang berpuisi bagi orang yang menelepon.

"My name is smokin Joe Frazier
Sharp as a razor,
Yeah, floats like a butterfly,
Stings like a bee,
I'm the man who done the job
He knows, look, and see."

Satu bentuk gubahan dari puisi paling terkenal milik Muhammad Ali.

Ya, luka emosional yang diberikan Ali tampaknya tak bisa membuat Frazier mengerti, bahwa, meminjam kata-kata David Halberstam, dalam kekalahan pun orang-orang tetap memberikannya penghormatan setinggi Ali.

Bahwa hanya petinju terbaiklah yang mampu memaksa Ali mengeluarkan permainan terbaiknya.
Di Manila, Eddie Futch mungkin menghentikan Frazier mengantarkan nyawanya kepada Ali, namun Frazier tak pernah benar-benar mendengar ucapannya.

"Duduklah, nak, ini semua sudah berakhir. Tak akan ada yang melupakan yang engkau lakukan hari ini."(vws)


Senin, 12/01/2015 21:54 WIB
http://www.cnnindonesia.com/olahraga/20150112210414-178-24133/frazier-dan-kisah-kebencian-tragis-pada-muhammad-ali/

Tuesday 31 May 2016

Efektivitas UU No. 23 tahun 2004 Tentang Tindak Pidana KDRT di Masyarakat Lombok - NTB (pendekatan sosiologi hukum)

Oleh: Arya Sosman




Pandangan masyarakat terhadap kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga diangap sebagai urusan internal rumah tangga sehingga tidak perlu diketahui oleh umum, pandangan ini kemudian membawa implikasi pada keberlakuan hukum positif, artinya kasus-kasus kekerasan rumah tangga jarang terdengar di pengadilan. Kekerasan tersebut berupa penyiksaan baik berbentuk phisik maupun mental yang dilakukan oleh Suami terhadap isteri atau sebaliknya, kekerasan oleh Orang Tua terhadap anak di bawah umur, atau bisa juga kekerasan yang dilakukan oleh anak yang sudah dewasa terhadap orang tuanya. Akan tetapi yang paling dominan adalah kekerasan dari suami terhadap Isteri atau orang Tua terhadap anak di bawah umur sehingga Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, selanjutnya disebut UU No. 23/2004 Tentang KDRT, hanya mengatur perlindungan terhadap Isteri dan anak atau pihak lain di dalam rumah tangga.

Bagi masyarakat di Lombok, kekerasan dalam batas-batas tertentu yang terjadi dalam urusan rumah tangga terhadap kaum perempuan dapat ditoleransi. Batasan yang dimaksud adalah misalnya kekerasan psykolois akibat ditinggal pacaran, dimadu, dan lain­-lain. Demikian juga kekerasan yang bersifat fisik yang tidak meninggalkan luka parah dan bersifat insidensil dan individual. Berbeda halnya kalau kekerasan itu sampai meninggalkan luka, apalagi luka parah, biasanya masyarakat yang diwakili oleh tokoh­tokoh setempat, yang umumnya berasal dari keluarga yang dituakan, akan melakukan pendekatan-pendekatan persuasif, jika yang melakukan kekerasan itu suami yang masih berusia muda biasanya akan dinasehati atau dimarahin. Tetapi jika yang melakukan kekerasan itu suami-suami yang sudah berusia tua, yang sudah tidak memiliki orang tua, biasanya hanya mendapat nasehat dari orang terdekatnya, dan jika nasehat itu tidak di dengar akan mendapat sanksi sosial berupa celaan dan sebagainya. 


Masyarakat Lombok tidak mengenal hukum pidana adat, kalaupun ada saat ini sudah menjadi kenangan sejarah. Karena itu masyarakat Lombok sepenuhnya tunduk pada hukum yang dibuat pemerintah (hukum negara). Karena itu kasus-kasus yang mengandung unsur pidana umumnya langsung menjadi urusan pemerintah (penegak hukum). Akan tetapi dalam konteks rumah tangga di Lombok kekerasan rumah tangga belum tentu dapat dijangkau oleh hukum positif. Sebab kekerasan rumah tangga masih dianggap sebagai urusan internal keluarga, kecuali kekerasan itu menimbulkan daya penderitaan yang dahsyat.


Bagi kaum perempuan (isteri) di Lombok, terutama perempuan tradisional, umumnya hanya menerima jika diperlakukan buruk/kasar oleh suaminya. mereka sering pasrah dan menghubungkannya dengan “nasib”, sehingga biasanya muncul kata-kata sabar, namun pada umumnya seorang isteri akan meminta cerai jika sudah menganggap sikap suaminya berlebihan, sudah di batas ambang kesabaran dan ambang toleransi. hanya saja sang isteri tidak akan melakukan langkah-langkah hukum.  pada umumnya mereka hanya bisa mengadu ke keluarga, kerabat, teman dan sebagainya. Hukum bagi mereka hanyalah fatamorgana, ilusi dan elitis sehingga bagi mereka hukum itu eksklusif – tidak ingklusif. Dengan latar belakang itulah kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak pernah diadukan ke Polisi. 

Berbeda halnya dengan kekerasan rumah tangga yang terjadi di masyarakat modern atau perkotaan, masyarakatnya lebih heterogin, lebih berpendidikan dan lebih mobile (aktif) dan terbuka, dengan sendirinya berbeda cara menyikapi persoalan KDRT dibanding dengan masyarakat yang tinggal di perdesaan. Dengan tipologi yang demikian maka pemahaman serta apresiasinya terhadap hukum positif juga berbeda dengan masyarakat di perdesaan. Masyarakat kota juga mengalami akulturasi sehingga ketaatannya terhadap nilai-nilai tradisional (adat) menjadi berkurang. Itulah sebabnya kasus-kasus KDRT yang terjadi di masyarakat perkotaan lebih mudah terpublikasi secara luas sehingga lembaga pengadilan lebih mudah diingat sebagai tempat penyelesaiannya

Fenomena kekerasan rumah tangga nampaknya tidak lagi dapat dilingkari di ranah adat dan pribadi akan tetapi telah menjadi fenomena sosial secara nasional. Menurut penulis, hal ini terjadi karena: (1) jenis kekerasan rumah tangga beraneka ragam jenis dan bentuknya. (2) efek dari kemajuan teknologi informasi, (3) akibat semakin tingginya tingkat pengenalan dan pengetahuan masyarakat terhadap hukum, 4) akibat makin kuatnya perhatian dunia internasional terhadap masalah ini, dan ke (5) semakin banyaknya kaum perempuan yang terdidik yang kemudian berpengaruh terhadap kemampuannya mengekspresikan hak-hak kemanusiaannya.

Oleh karena persoalan kdrt ini telah menjadi fenomena sosial secara nasional maka pemerintah dan DPR merasa perlu membuat peraturan dalam bentuk undang-udang, dalam hal ini  Undang-undang No. 23 tahun 2004 Tentang Tindak  Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)



Efektivitas UU No. 23 tahun 2004 di Masyarakat Lombok - NTB

a. Definisi Kekerasan Dalam Rumah Tangga 

Secara rumum pengertian kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan kekerasan yang bersifat fisik maupun non fisik (verbal), pemaksaan atau ancaman pada nyawa yang dirasakan pada seorang perempuan, apakah masih anak-anak atau sudah dewasa, yang menyebabkan kerugian fisik atau psikologis. Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) memberikan rumusan pada pasal 1 Deklarasi Penghapusan Tindakan Kekerasan terhadap Perempuan (istri), adalah sebagai setiap tindakan berdasarkan jenis kelamin yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi (keluarga)2 

Tidak jauh dari itu Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang KDRT memberikan definisi sebagai “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” (Pasal 1 angka 1). 

Lebih jauh Undang-undang KDRT memberikan rincian pada Pasal 2, bahwa yang termasuk cakupan rumah tangga adalah, sebagai berikut: 

Suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri); orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana disebutkan di atas karena hubungan darah, perkawinan (misalnya mertua,menantu, ipar, dan besan), persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut, dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan (Ps 2 (2)). 

Lebih tegas lagi dapat dikatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga terutama digunakan untuk mengontrol seksualitas perempuan dan peran reproduksi mereka. Hal ini sebagaimana biasa terjadi dalam hubungan seksual antara suami dan istri di mana suami adalah pihak yang membutuhkan dan harus dipenuhi kebutuhannya, dan hal ini tidak terjadi sebaliknya. 


Maggi Humm mempertajamnya dengan memberikan lima unsur akan adanya indikasi kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga yaitu: 

  1. Setiap tindakan kekerasan baik secara verbal maupun fisik, baik berupa tindakan atau perbuatan, atau ancaman pada nyawa. 
  2. Tindakan tersebut diarahkan kepada korban karena ia perempuan. Di sini terlihat pengabaian dan sikap merendahkan perempuan sehingga pelaku menganggap wajar melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan 
  3. Tindakan kekerasan itu dapat berbentuk hinaan, perampasan kebebasan, dan lain-lain
  4. Tindakan kekerasan tersebut dapat merugikan fisik maupun psikologis perempuan.
  5. Tindakan kekerasan tersebut terjadi dalam lingkungan keluarga atau rumah tangga. 

Dari pengertian-pengertian tersebut di atas, dapat dimengerti bahwa definisi kekerasan dalam rumah tangga ternyata sangat luas bahkan tanpa kejelasan batasan (ukuran) apakah suatu perbuatan dapat diategorikan KDRT atau bukan dan pasal ini bisa menjadi “pasal karet”, yakni pasal yang bisa ditafsirkan menurut kebutuhan dan atau kepentingan aparat penegak hukum atau siapa saja yang ada di dalamnya. Bisa jadi seorang suami akan dipenjara hanya karena menepis anaknya padahal tujuannya untuk mendidik. 


b. Penyelesaian Kasus KDRT Pada Masyarakat Lombok 

Sebagaimana disebutkan pada bab pendahuluan, bahwa KDRT yang terjadi di masyarakat Lombok lebih dianggap sebagai persoalan pribadi dan urusan internal rumah tangga sehingga masyarakat sering mengabaikannya. Peristiwa KDRT lebih dianggap sebagai persoalan aib keluarga yang tidak pantas diketahui orang lain. Oleh karena itu penyelasaiannya juga secara diam-diam melalui keluarga terdekat, atau melalui mediasi tokoh masyarakat setempat. Jika kejadiannya berulang-ulang biasanya jalan keluarnya adalah “cerai”, bisa atas permintaan si isteri atau pernyataan keputusan si suami. 

Berbeda dengan KDRT terhadap anak kandung, yang melakukan kekerasan bukan hanya pihak ayah tetapi juga pihak ibu. Biasanya KDRT dilakukan karena keadaan luar biasa, misalnya si anak terlalu bandel (nakal) sulit diatur, atau karena faktor-faktor lainnya, yang tujuan sebenrnya adalah edukatif. arat juga terjadi karena faktor karakter orang tua yang tempramental, setres karena menghadapi persoalan berat, dan sebagainya.

Perlu juga diingat bahwa pengertian kekerasan yang dimaksud di sini bukanlah kekerasan sebagaimana dimaksud oleh Undang-undang, karena kekerasan dalam batas-batas tertentu bisa ditolerir oleh-oleh masyarakat setempat, misalnya menghukum anaknya dengan mengurangi jatah makan, atau memberikan pukulan yang tidak menimbulkan luka atau cacatnya bagi si anak, memarahi dengan cara keras dan sebagainya. Kalaupun pihak isteri melakukan pengaduan ke Polisi, biasanya tidak berlanjut ke pengadilan karena dianggap persoalan internal maka pengaduannya dicabut. Oleh karena KDRT bukan delik biasa tetapi merupakan delik aduan, maka pihak kepolisian (aparat penegak hukum) tidak mempunyai alasan hukum untuk melanjutkannya ke kejaksaan atau pengadilan. Dengan sifat dan jenis delik yang demikian akan turut berpengaruh terhadap efektivitas pelaksanaan UU No. 23/2004. 


Bagi masyarakat desa, umumnya yang tinggal di pelosok-pelosok, takut kepada aparat penegak hukum, terutama polisi. Polisi bagi mereka merupakan Institusi yang menakutkan, sedangkan pengadilan adalah arena pertarungan bagi orang-orang pinter sekaligus pertarungan uang. Karena itu pengadilan bukanlah tempat yang layak untuk menyelesaikan masalah rumah tangga. Apalagi masyarakat sesungguhnya tidak terlalu percaya dengan lembaga hukum (polisi, jaksa dan pengadilan) sebab mereka menganggap polisi, jaksa dan pengadilan bisa di beli atau bisa ditundukkan oleh pengaruh aparatur pemerintah (Bupati, Camat dan pejabat-pejabat pemerintahan lainnya)


Citra eksklusif dan citra negatif lembaga pengadilan/aparat penegak hukum inilah yang menjadikan kaum perempuan enggan melaporkan kasusnya. Bukan karena mereka tidak mengerti tentang hukum, dalam batas-batas tertentu mereka memahami bahwa penyiksaan, pemukulan yang berlebihan terhadap anak dan sebagainya merupakan pelanggaran hukum. Mereka mengetahui bahwa perbuatan itu menjadikan mereka bisa di penjara. Pengetahuan tersebut didapatkan secara turun menurun sejak jaman Belanda. Jadi jauh sebelum lahirnya UU KDRT tahun 2004 mereka memahami adanya KUHP, walaupun mereka mungkin tidak mengetahui apa itu KUHP, tetapi secara sederhana mereka mengetahui ada hukum dari negara yang melarang perampokan, pencurian, penipuan, penyiksaan, dan sebagainya. 

Jadi Kehadiran UU KDRT bagi masyarakat di Lombok sebenarnya hanya bersifat mempertegas pengetahuan mereka tentang larangan adanya penyiksaan terhadap orang lain termasuk di dalamnya terhadap Isteri dan keluarganya. 
Dengan demikian dapat dismpulkan bahwa efektivitas Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang KDRT tidak berlaku maksimal. Maksudnya kehadiran UU KDRT tidak menjadikan kekerasan dalam rumah tangga hilang atau berkurang begitu saja, atau menjadikan isteri, anak dan keluarga lainnya memiliki kesadaran untuk melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum. UU KDRT hanya diketahui secara terbatas di kalangan terpendidik, baik yang di desa maupun yang tinggal di kota

Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya KDRT 

Ada banyak faktor yang bisa menimbulkan mengapa seseorang melakukan kekrasan dalam rumah tangga, khususnya yang dilakukan oleh suami terhadap istri telah diungkap dalam suatu penelitian yang dilakukan oleh Diana Ribka di Jakarta, juga oleh Istiadah yang dapat diringkaskan sebagai berikut:


Adanya hubungan kekuasaan yang tidak seimbang antara suami dan istri, anggapan bahwa suami lebih berkuasa dari pada istri telah terkonstruki sedemikian rupa dalam keluarga dan kultur serta struktur masyarakat. Bahwa istri adalah milik suami oleh karena harus melaksanakan segala yang diinginkan oleh yang memiliki. Hal ini menyebabkan suami menjadi merasa berkuasa dan akhirnya bersikap sewenang­wenang terhadap istrinya. Jika sudah demikian halnya maka ketimpangan hubungan kekuasaan antara suami dan istri akan selalu menjadi akar dari perilaku keras dalam rumah tangga. 

Ketergantungan ekonomi, faktor ketergantungan istri dalam hal ekonomi kepada suami memaksa istri untuk menuruti semua keinginan suami meskipun ia merasa menderita. Bahkan, sekalipun tindakan keras dilakukan kepadnya ia tetap enggan untuk melaporkan penderitaannya dengan pertimbangan demi kelangsungan hidup dirinya dan pendidikan anak-anaknya. Hal ini dimanfaatkan oleh suami untuk bertindak sewenang-wenang kepada istrinya. 

Kekerasan sebagai alat untuk menyelesaiakan konflik, faktor ini merupakan faktor dominan ketiga dari kasus kekerasan dalam rumah tangga. Biasanya kekerasan ini dilakukan sebagai pelampiasan dari ketersinggungan, ataupun kekecewaan karena tidak dipenuhinya keinginan, kemudian dilakukan tindakan kekerasan dengan tujuan istri dapat memenuhi keinginannya dan tidak melakukan perlawanan. Hal ini didasari oleh anggapan bahwa jika perempuan rewel maka harus diperlakukan secara keras agar ia menjadi penurut. Anggapan di atas membuktikan bahwa suami sering menggunakan kelebihan fisiknya dalam menyelesaikan problem rumah tangganya. 

Persaingan, jika di muka telah diterangkan mengenai faktor pertama kekerasan dalam rumah tangga adalah ketimpangan hubungan kekuasaan antara suami dan istri. Maka di sisi lain, perimbangan antara suami dan istri, baik dalam hal pendidikan, pergaulan, penguasaan ekonomi baik yang mereka alami sejak masih kuliah, di lingkungan kerja, dan lingkungan masyarakat di mana mereka tinggal, dapat menimbulkan persaingan dan selanjutnya dapat menimbulkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Bahwa di satu sisi suami tidak mau kalah, sementara di sisi lain istri juga tidak mau terbelakang dan dikekang. 

Frustasi, Terkadang pula suami melakukan kekerasan terhadap istrinya karena merasa frustai tidak bisa melakukan sesuatu yang semestinya menjadi tanggung jawabnya. Hal ini biasa terjadi pada pasangan yang (a) Belum siap kawin (b). Suami belum memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap yang mencukupi kebutuhan rumah tangga, (c) Masih serba terbatas dalam kebebasan karena masih menumpang pada orang tua atau mertua. Dalam kasus ini biasanya suami mencari pelarian kepada mabuk-mabukan dan perbuatan negatif lain yang berujung pada pelampiasan terhadap istrinya dengan memarahinya, memukulnya, membentaknya dan tindakan lain yang semacamnya. 

Kesempatan yang kurang bagi perempuan dalam proses hukum, Pembicaraan tentang proses hukum dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak terlepas dari pembicaraan hak dan kewajiban suami istri. Hal ini penting karena bisa jadi laporan korban kepada aparat hukum dianggap bukan sebagai tindakan kriminal tapi hanya kesalahpahaman dalam keluarga. Hal ini juga terlihat dari minimnya KUHAP membicarakan mengenai hak dan kewajiban istri sebagai korban, karena posisi dia hanya sebagai saksi pelapor atau saksi korban. Dalam proses sidang pengadilan, sangat minim kesempatan istri untuk mengungkapkan kekerasan yang ia alami. 

Faktor penyebab yang digambarkan di atas merupakan hasil penelitian di masyarakat perkotaan, tepatnya di kota Jakarta. Oleh karena problema yang dihadapi oleh masyarakat yang tinggal di perkotaan jauh lebih kompleks dibanding dengan masyarakat adat yang hidupnya di desa, maka penyebab terjadinya KDRT pada masyarakat yang tinggalnya di desa juga berbeda. 

Masyarakat desa lebih tunduk kepada alam, mereka satu sama lain sangat dekat secara emosional, mereka juga sangat komunal, taat kepada agama sekaligus taat terhadap adat istiadat. Karena itulah masyarakat adat lebih merasa nyaman hidupnya jika hidupnya telah selaras dengan alam semesta telah dapat menjalankan kewajiban-kewajiban agamanya secara normal. Sehari-harinya mereka bekerja di kebun/ladang/sawah. 
Problema yang timbul di sawah juga sangat sederhana, rutin dan periodik, misalnya masalah air, hama, dan sarana alat produksi (saprodi). Berbeda halnya dengan masyarakat perkotaan, mulai dari masalah sandang, pangan, papan, gesekan dan benturan kepentingan dengan rekan sekerja, godaan hidup yang konsumtif dan sebagainya. 

Derasnya informasi politik, ekonomi, hukum dan yang lainnya menjadikan hidup dijejali dengan suasana kompetisi yang keras. Atmosfir itu sangat mempengaruhi psikologi penduduknya. Sementara di desa suasana seperti itu tidak terjadi. Karena itu penyebab KDRT di kota-kota dengan masyarakat adat yang tinggal di desa tidak sama. Kalau di masyarakat adat penyebabnya lebih banyak disebabkan karena faktor ego laki-laki yang merasa superior dan berikutnya adalah karena faktor watak suami yang buruk. Seorang isteri yang kebetulan mendapatkan jodoh suami yang berwatak tempramental (gampang marah, ringan tangan dan sebagainya) tentu akan sangat gampang mendapatkan tekanan psykologis dan bahkan kekerasan dalam kehidupan rumah tangganya. Demikian juga dengan rumah tangga yang didiami laki-laki yang terlalu membanggakan superioritasnya terhadap isteri akan sulit bagi perempuan terhindar dari kemarahan, tekanan dan kekerasan. Tentu saja faktor-faktor ekonomi juga turut menyumbang.



Kesimpulan 

Dari bahasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa:

Efektifitas keberlakuan UU No. 23/2004 Tentang KDRT tidak dapat berjalan secara efektif dalam arti keberlakuan undang-undang tersebut tidak menjangkau kesadaran masyarakat untuk berhenti melakukan KDRT, karena persoalan KDRT dianggap sebagai urusan internal rumah tangga yang tidak terlalu penting diurus, kecuali jika kekerasan itu mengakibatkan luka yang parah.

Referensi
  • Deklarasi PBB Tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Kepada Perempuan, Washington DC, 2000
  • Istiadah, “Pembagian Kerja Rumah Tangga Dalam Islam”, Jakarta: Lembaga Kajian Agama Dan Jender dengan PSP. 
  • Maggi Humm, London: Harvester Wheatsheaf, 1989, h.23 (mengutip dari Novian Djafri, “Tinjauan Pendidikan Sosial dan Hukum Terhadap KDRT”, Jurnal Inovasi, Vol.5, No.4, Desember 2008) 
  • Novian Djafri, “Tinjauan Pendidikan Sosial dan Hukum Terhadap KDRT”, Jurnal Inovasi, Vol.5, No.4, Desember 2008.

Monday 30 May 2016

Pokok-Pokok Pikiran Tentang Perlu Tidaknya Menghidupkan GBHN

oleh: Arya Sosman 
Wacana untuk menghidupkan kembali GBHN belakangan ini semakin santer dibicarakan di kalangan intelektual. Pro dan kontrapun bermunculan. Yang pro berargumentasi bahwa pembangunan di Indonesia dari periode ke periode tidak berkesinambungan, masing-masing Presiden akan mengawali dengan program baru sehingga tidak ada kejelasan kearah mana tujuan bangsa ini dibawa. Sementara yang tidak setuju berargumentasi bahwa GBHN sebenarnya telah ada sejak zaman rezim Soekarno, dengan nama “Pembangunan Semesta Berencana”, di zaman rezim Soeharto dinamakan GBHN, sedangkan di era reformasi namanya Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang kesemuanya hampir sama tujuannya untuk kemajuan bangsa serta kesejahteraan yang berkeadilan bagi rakyat.  bedanya hanya  bentuk, nama dan pelakunya.
Pertanyaannya adalah :
Apakah dengan dihidupkannya GBHN akan menjamin negara semakin maju, rakyat semakin makmur, sentausa dan sejahtera?



1. Konsep Pembangunan Era 1945 - 1965


Pembangunan adalah sebuah proses yang tiada henti merubah keadaan yang tidak baik ke arah yang lebih baik, dari yang tidak sejahtera menjadi sejahtera, dari yang tidak bahagia menjadi bahagia dan seterusnya. Negara Indonesia telah memulai proses pembangunannya sejak tahun 1945 (pasca kemerdekaan) namun waktu itu belum ada (belum sempat) membuat konsep pembangunan yang sistematis dan terrencana dikarenakan situasi politik dan keamanan yang belum stabil. Baru kemudian pada tahun 1959, pasca dekrit Presiden 59, perencanaan pembangunan secara menyeluruh dan sistematis dimunculkan. Adalah Presiden Soekarno dalam Pidato tahunannya tahun 1959 menggagas “Pembangunan Nasional Semesta Berencana” yang kemudian ditetapkan dengan TAP MPRS Nomor II/MPRS/ 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahun 1961-1969.
Namun konsep pembangunan ini tidak sempat dilaksanakan karena situasi politik yang tidak kondusif, seperti munculnya peristiwa Trikora, kemudian Dwikora, dan akhirnya pemberontakan G30S/PKI dan disusul kemudian dengan kejatuhan Presiden Soekarno pada tahun 1967, kemudian digantikan dengan Presiden Soeharto yang berkuasa hingga tahun 1998.

Salah satu ciri atau roh dari system ekonomi PNSB ini adalah sifat “Terpimpin”nya, yang dalam Pemerintahan Soekarno terkenal dengan Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin sebagai antitesa dari ekonomi liberal saat itu. Karena itu boleh dibilang paradigmanya adalah top down bukan bottom up, kemudian dikendalikan secara otoriter dan sebagainya. Konon PDI-P sedang melakukan pengkajian yang serius untuk menghidupkan kembali konsep PNSB ini.

2. Konsep Pembangunan Era Orde Baru (1967-1998)

Di era pemerintahan Orde Baru, Soeharto ternyata mengadopsi pola PNSB, namun dengan melakukan banyak modifikasi, misalnya tidak ada lagi istilah “terpimpin” kemudian namanya menjadi garis – garis besar haluan negara, yang lebih dikenal dengan nama GBHN. GBHN merencanakan pembangunan Nasional secara bertahap, perlima tahunan hingga 25 tahun kedepan, sehingga dulu muncul istilah Pembangunan Jangka Panjang Tahap Pertama (25 tahun I) PJPT I dan Pembangunan Jangka Panjang Tahap Kedua (25 tahun II) PJPT II. Untuk PJPT II belum dapat dilaksanakan sepenuhnya akibat pergantian rezim di tahun 1998. Walau demikian tetap saja dalam pengelolaannya menggunakan cara-cara terpimpin - otoriter dengan segala konsekwensinya.

Mekanisme untuk pembuatan konsep GBHN adalah : Konsepnya dibuat oleh Lemhannas dengan melibatkan para pakar, kemudian diserahkan ke MPR untuk dibahas dan ditetapkan dalam TAP MPR dan selanjutnya diserahkan ke Presiden untuk dijabarkan ke dalam REPELITA.

Dalam prakteknya pembahasan di MPR bersifat formalistis dan untuk kepentingan legitimasi. GBHN disusun secara metode top down sehingga saat itu banyak rakyat merasa berbeda apa yang diterima dengan apa yang diharapkan.


Sisi Negatif Pelaksanaan Konsep GBHN
Beberapa kelemahan GBHN adalah :
  • Secara moral Presiden tidak memiliki kaitan batin dan intelektual yang kuat dengan GBHN karena tidak ikut merumuskannya. Presiden hanya diperintah oleh MPR untuk melaksanakan GBHN yang belum tentu dia pahami sepenuhnya bahkan bisa jadi berbeda dari cita cita besar Presiden.
  • GBHN dibuat secara top down sehingga rakyat hanya berposisi sebagai “obyek” pembangunan karena tidak dilibatkan sebagai subyek maka konsekwensinya adalah rakyat tidak memiliki tanggungjawab moral terhadap program pembangunan, walaupun pembangunan itu untuk kepentingan mereka. Misalanya rendahnya tanggung jawab rakyat terhadap sarana publik. 
  • Dari sisi implementasi, pengalaman 32 tahun diterapkan, walaupun pembangunan berjalan lancar (karena faktor otoriterisme) namun yang dialami oleh rakyat adalah ketidakadilan, akibat pembangunan yang tidak merata. misalnya di era Soeharto Pembangunan hanya tumbuh di perkotaan, terutama Jakarta sedangkan di daerah-daerah seperti NTB, NTT hingga Papua sama sekali tidak mengalami nasib yang sama dengan saudara saudara mereka yang ada di Jakarta dan beberapa tempat di Jawa – Sumatera dan Bali. Keadilan itupun juga berlaku di bidang lainnya, seperti hukum, politik, dan lain-lain termasuk perilaku korup para birokrat yang merajalela di zaman Soeharto jarang terpublikasikan sehingga masyarakat jarang mengetahui adanya pejabat yang korupsi. Ketidakadilan inilah yang kemudian menjadi alasan utama reformasi di tahun 1998.

Sisi Positif GBHN

Pelaksanaannya walaupun ada unsur otoriternya namun semua program pembangunan dapat berjalan lancar, karena rakyat tidak mungkin mengkritisi pemerintah di depan publik – tidak sebagaimana sekarang. Namun para penyelenggara negara baik di tingkat Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan seterusnya, akan merasa nyaman dan tenang dalam menjalankan program pembangunan karena dijamin oleh stabilitas politik, sosial dan keamanan. GBHN juga disosialisasikan secara masiv oleh pemerintah sehingga rata-rata rakyat memiliki pengetahuan tentang konsep GBHN saat itu, apalagi materi GBHN juga masuk dalam Penataran P4.

Perlu diingat bahwa GBHN berjalan lancar selama 32 tahun karena dijalankan oleh Presiden yang sama, yakni Presiden Suharto, sangat berbeda dengan sekarang sejak reformasi 1998 Bangsa ini telah mengalami pergantian Presiden sebanyak 5 kali (BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Sukarno Putri, Susilo Bambang Yudoyono dan Joko Widodo)

3. Konsep Pembangunan Era Reformasi

Era reformasi merupakan antitesa dari Orde Baru, sama juga halnya dengan Orde Baru merupakan antitesa dari Orde Lama. Mungkin kelak akan muncul antitesa reformasi. Namun kita tidak berharap demikian, yang kita harapkan adalah munculnya synthesa tiga zaman itu, yang berusaha mengambil yang baik dan membuang yang buruk dari ketiganya. Bahkan sebenarnya kalau mau dibuat “era reformasi” merupakan synthesa dari Orde Lama dan Orde Baru, sehingga tidak perlu ada dikotomi diantara ketiganya.

Konsep “pembangunan yang berlanjut” sebenarnya dipertahankan di era reformasi namun dengan nama dan bentuk yang berbeda. Jika di era Orde Lama namnya PNSB yang kemudian ditetapkan oleh MPRS, sedangkan di era Orde Baru namanya GBHN yang juga berikan stampel Ketetapan MPR, sedangkan di Era Reformasi kewenangan MPR dicabut kemudian digantikan oleh kewenangan Presiden bersama-sama dengan DPR menyusun konsep Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang kemudian diwadahi dengan Undang-undang, dalam hal ini UU No 25 /2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Di dalam UU ini juga memuat konsep pembangunan Jangka Pendek menengah dan Panjang (RPJM - RPJP).


Sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 UU 25/2004, disebutkan bahwa:
  • RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan Nasional.
  • RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.Kosep RPJM/RPJP dilaksanakan dalam suasana demokratis. Ini yang membedakannya dengan GBHN maupun dg PNSB. Selain itu program kerja pembangunan dilaksanakan dengan pendekatan bottom up berbeda dengan pendekatan GBHN maupun PNSB yang top down.

Sisi Negatif Pelaksanaan RPJP


  1. Kurang sosialisasi sehingga rakyat tidak terlalu mengetahui program utama pemerintah
  2. Rawan terjadinya program titipan dari tim sukses atau kelompok2 pendukung
  3. Banyak program yang terhambat/terlambat direalisasikan. Akibat terlalu bebasnya partisipasi politik dalam pembangunan[1] realisasi juga dapat terhambat karena ada perasaan ragu dan bahkan takut melanggar hukum yang berujung ke penjara. 
  4. Titik tekan program pembangunan per-lima tahunan dapat berbeda-beda setiap pergantian kepemimpinan (Prersiden, Gubernur dst), berbeda dengan GBHN[2] sehingga muncul kesan terjadi diskontinyuitas pembangunan atau bahkan tuduhan bahwa ganti presiden ganti program baru.
4. Dampak menghidupkan kembali GBHN
  • Adanya ide untuk menghidupkan kembali GBHN akan memerlukan situasi dan kondisi yang cukup kondusif secara politik, dalam arti seluruh tokoh-tokoh bangsa lintas partai, lintas agama dst. harus duduk bersama-sama membuat kesepakatan dan kesepahaman terhadap perubahan pasal 3 UUD 1945, karena konsekwensinya adalah wajib melakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945 yang menyangkut pasal kewenangan MPR. 
  • Oleh karena yang membuat GBHN adalah MPR sedangkan Presiden sebagai pelaksananya (Presiden selaku mandataris MPR) maka secara teoritis Presiden mempertanggungjawabkan pelaksanaan GBHN 5 tahun sekali kepada MPR juga. Ini berarti mengembalikan system semi (quasi) parlementer, artinya harus dilakukan penambahan pasal dalam UUD 1945 tentang pertangungjawaban Presiden. Ini akan menjadi janggal jika Presiden bertanggungjawab kepada MPR untuk pembangunannya sedangkan secara politik bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya. Lalu problemnya bagaiman menyinkronkan system pemerintahan yang presidensial disatu sisi dan parlementer di sisi lain.
  • Orang dapat berasumsi bahwa dengan menghidukan kembali GBHN dianggap atau dicurigai sebagai pintu masuk untuk memberlakukan kembali UUD 1945 versi Orde Baru.
  • Dengan ketiga problem tersebut di atas akan menyebabkan pikiran serta energi bangsa ini akan terkuras lagi untuk jangka waktu yang relatif panjang dan akhirnya kita mengulang ulang kembali berjalan dari awal (start) dan tidak pernah sampai di akhir (finish) perjalanan.

5. Kesimpulan

  • Untuk menghidupkan kembali GBHN bukanlah pekerjaan yang ringan tetapi kita masih memerlukan pemikiran yang mendalam.
  • Ide perlu tidak diberlakukannya GBHN kembali menurut penulis tidak terlalu urgen, sebab tidak ada jaminan dengan GBHN rakyar mengalami kesejahteraan yang merata atau juga tidak ada jaminan negara ini akan mengalami lompatan atau akselerasi kemajuan di segala bidang.
  • Yang panting bagi penulis adalah para penyelenggara negara di seluruh tingkatan dan seluruh sector harus memiliki kesadaran kolektif dan komitmen kolektif (bukan individual) untuk sama-sama membangun bangsa dan negara ini, sehingga perilaku menyimpang para pelaku pembangunan akan dapat diminimalisir.