Tuesday 17 November 2009

Rekomendasi Tim 8: Kasus Bibit dan Chandra Harus Dihentikan

"Sekaligus mereformasi institusional Polri dan Kejaksaan," kata Anies"

Hari ini Tim 8 sudah melaporkan hasil kerja merek berupa rekomendasi akhir, dikatakan akhir karena sebelumnya ada rekomendasi yang bersifat temporer, terhadap kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Tim 8 mengeluarkan tiga rekomendasi pokok kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Garis besar tiga rekomendasi itu dibacakan salah satu anggota Tim 8, Anies Baswedan, yang didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 17 November 2009.

Berikut tiga rekomendasi pokok Tim 8:

1. Setelah mempelajari fakta-fakta lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik dan demi kredibilitas hukum, dan tegaknya penegak hukum yang jujur, objektif, maka proses hukum terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sebaiknya dihentikan.

2. Setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum ditemukan berbagai kelemahan mendasar, tim merekomendasikan agar Presiden melakukan:

a. Menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang bertanggungjawab atas adanya pemaksaan dalam kasus ini
b. Melanjutkan reformasi institusional dan reposisi di Kejaksaan Agung, Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

3. Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum

Tim 8 merekomendasikan agar Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, Kejaksaan Agung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2. "Demi kepentingan umum, perkara untuk dihentikan," ujar Anies.

No comments: