Sunday 4 October 2009

Fraksi Partai Golkar Paling Korup, F-KB Paling Banyak Konflik


detikcom (Minggu, 04/10/2009), JIKA kita ingin memberi penghargaan kepada fraksi di DPR yang paling korup, siapakah yang berhak mendapatkannya? Jawabannya adalah Golkar! Sementara FKB berhak menyandang predikat paling banyak berkonflik.

Hal itu disimpulkan dari tren pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2004-2009. Anggota DPR yang diganti karena kasus korupsi paling banyak berasal dari Golkar, sedangkan yang diganti karena konflik partai paling banyak dari PKB.

Dari 8 anggota DPR yang diganti karena tersandung kasus korupsi, 5 di antaranya berasal dari Golkar. Di partai beringin ini secara keseluruhan ada 20 anggota yang diganti karena berbagai alasan.

"Persentase terbesar PAW karena korupsi dari Partai Golkar sebanyak 5 kasus. Menariknya lagi, ada anggota DPR yang berhasil mendapatkan suara terbanyak pada pemilu lalu yang tersangkut kasus korupsi saat menjadi Gubernur Riau, yakni Saleh Djasit," kata peneliti parlemen, Efriza, saat menyampaikan hasil penelitiannya kepada detikcom, Minggu (4/10/2009).

Lima anggota F-PG yang terganjal kasus korupsi itu adalah Anthony Zeidra Abidin, Adiwarsita Adinegoro, Nurdin Halid, Saleh Djasit, dan Hamka Yandhu YR. Sedangkan 3 orang lagi yang juga di-PAW karena kesandung kasus korupsi adalah anggota F-PPP M Al Amin Nur Nasution, anggota F-PD Sarjan Taher, dan anggota F-PDIP Dharmono K Lawi.

Sebenarnya secara total jumlah anggota dewan yang tersandung kasus korupsi bukan 8, melainkan 11. Tiga orang lagi dipecat dari keanggotaan tapi tidak diganti dengan anggota lain atau tidak di-PAW. Mereka adalah anggota F-PAN Abdul Hadi Jamal yang tersangkut kasus korupsi terkait proyek dermaga dan pelabuhan di kawasan Indonesia Timur, politisi PBR Bulyan Royan yang tersangkut kasus korupsi pengadaan kapal patroli Dephub, dan anggota F-KB Yusuf Amir Faisal yang tersandung kasus korupsi Tanjung Api-api.

Selain korupsi, kasus yang lain yang membuat anggota FPG di-PAW adalah karena rangkap jabatan (9 orang), konflik partai (4 orang), dan skandal seks (1 orang, yakni Yahya Zaini). Yang menarik, ada 1 lagi anggota FPG yang mengundurkan diri karena trauma akibat adanya peluru nyasar ke ruangan kerjanya. Dia adalah Marliah Amin, anggota Komisi VIII dari Dapil NAD I.

Dari F-KB, sebanyak 15 anggota mengalami PAW, dan 8 di antaranya di-PAW sebagai imbas dari konflik partai. Ada 2 konflik besar yang menerpa PKB, yakni konflik yang berujung pada pembentukan PKNU dan konflik yang berujung pada munculnya PKB Pro-Gus Dur dan PKB Pro-Cak Imin. Selain itu ada pula konflik kecil lainnya misal, akibat dari pemberian nomor urut sepatu di Pileg 2009.

Delapan anggota menjadi 'tumbal' akibat konflik ini. Mereka adalah Zunatul Mafruchah, Ahmad Anas Yahya, R. Saleh Abdul Malik, Idham Cholied, dan M AS Hikam yang 'terpental' karena tidak mengakui kepemimpinan PKB Cak Imin hasil Muktamar Semarang. Dua orang lagi diganti karena konflik terkait nomor urut, yakni Tony Wardoyo dan Arsa Suthisna, dan 1 lagi adalah Imam Buchori Cholil yang diganti karena pindah ke PKNU menjelang pemilu.

Dari PAN, 9 orang mengalami PAW dengan berbagai macam sebab. Ada yang karena menjadi menteri (1 orang, yakni Hatta Rajasa), meninggal dunia (1 orang, yakni Tubagus Rizon Sofhani), imbas kekalahan di Kongres (1 orang, yakni Fuad Bawazier), mengundurkan diri untuk ganti jabatan (2 orang).

Selain itu juga 2 anggota F-PAN di-PAW karena perjanjian paruh waktu. Mengingat pada periode lalu sistemnya masih nomor urut, PAN menggunakan perjanjian paruh waktu untuk mengakomodir kepentingan caleg-calegnya. Dua orang yang diganti karena perjanjian ini adalah Jumanhuri dan Tristanti Mitayani.

Sisanya 2 kasus lagi cukup unik karena berkaitan dengan 'hobi' anggota dewan bepergian ke luar negeri. Pertama adalah Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman yang dianggap melanggar etika dan AD/ART partai karena kunjungannya ke Mesir bersama 24 anggota DPR pada 16-23 Desember 2005 lalu dalam rangka penyusunan naskah akademis RUU Al-Meisyer (perjudian). Obyek studinya menekankan pada proses pembuatan, pelaksanaan, dan pengawasan RUU perjudian di Indonesia, sementara PAN melarang keras perjudian.

Kedua adalah Ishaq Shaleh yang di-PAW lantaran melakukan shopping di Belanda usai kunjungan kerja ke Prancis untuk penyusunan RUU Penghapusan Diskriminasi Etnis dan Ras serta RUU Keuangan Negara. Ishaq berbelanja ke Belanda karena pesawatnya mengalami delay.

Dari Partai Demokrat, sebanyak 14 anggota mengalami PAW. Mayoritas alasannya adalah karena pindah partai (6 orang). Alasan lain adalah meninggal dunia (3 orang), rangkap jabatan (3 orang), dan korupsi (1 orang, yakni Sarjan Tahir).

Satu orang lagi di-PAW karena direkomendasikan oleh Badan Kehormatan (BK) DPR akibat tersangkut dugaan kasus percaloan pemondokan dan katering haji, yakni Aziddin. Namun karena hingga saat ini tidak ada proses pengadilan yang menghakimi dirinya, di sini kasus Aziddin sengaja tidak dimasukkan ke dalam kategori korupsi.

Dari PKS, 3 orang di-PAW karena alasan meninggal dunia (1 orang) dan rangkap jabatan (2 orang). Sedangkan dari PPDK, 1 orang di-PAW karena pindah ke PAN. Kasus yang agak unik menimpa PKPI yang hanya memiliki 1 anggota DPR. Satu-satunya perwakilan PKPI di DPR yang bernama Harman Benediktus Kabur itu rupanya lebih memilih kabur ke Partai Demokrat sehingga di-PAW.

PDIP melakukan PAW terhadap 15 anggota DPR-nya. Dua di antaranya karena meninggal dunia, 3 karena rangkap jabatan, 1 karena korupsi yang dilakukannya sebelum menjabat menjadi anggota DPR, dan 1 lagi karena skandal seks (Max Moein).

Alasan PAW paling sering di PDIP adalah konflik partai yang mencapai 8 kasus. Meski jumlahnya sama dengan PKB, namun PDIP lebih mendingan karena konfliknya tidak sebesar PKB. Konflik itu antara lain terkait nomor urut, keikutsertaan di Pilkada tanpa restu partai (Marissa Haque), upaya pengungkapan kasus aliran dana BI (Agus Condro), dan sikap sentralistis partai dalam pemilihan Ketua Umum di Kongres sehingga menyebabkan lahirnya PDP.

Dari FPPP, 7 orang anggotanya mengalami PAW. Satu kasus karena mengundurkan diri dan menjabat sebagai menteri, 1 kasus mengundurkan diri dan menjabat sebagai Dubes RI untuk India, 2 kasus karena meninggal dunia, 1 kasus karena mencalonkan diri sebagai Bupati Bogor tanpa restu partai.

Dua kasus yang lain cukup menghebohkan. Pertama adalah kasus korupsi Tanjung Api-api yang melibatkan Al Amin Nur Nasution. Kedua adalah kasus ijazah palsu yang melibatkan Muhammad Anwar bin Marzuki yang berujung pada diskualifikasi oleh KPU.

Dari PBR, ada 8 anggota dewan yang mengalami PAW. Dua orang di antaranya karena meninggal dunia, 2 orang akibat konflik partai, yakni di Pilkada maupun karena kekalahan di pemilihan ketua umum partai, dan 4 orang karena pindah partai. Jumlah yang sama dialami oleh PDS. Dari 8 kasus PAW di PDS, 5 di antaranya dilakukan karena pindah partai. Sedangkan 3 yang lain adalah karena sakit (1 orang), perjanjian paruh waktu (1 orang), dan mengundurkan diri karena berbeda pendapat dengan partai soal ideologi partai. Sedangkan PPDI yang hanya memiliki 1 perwakilan di DPR melakukan PAW sebagai imbas dari konflik perebutan posisi Ketua Umum, hingga sebanyak 2 kali.

Dari 16 partai yang memiliki kursi di parlemen, hanya 3 yang tidak melakukan PAW. Mereka adalah Partai Pelopor yang memiliki 3 anggota dan tergabung dengan Fraksi Partai Demokrat, PKPB yang memiliki 2 anggota dan bergabung dengan F-PG, dan PNI Marhaenisme yang memiliki 1 anggota dan bergabung dengan F-BPD.

Dalam proses PAW ini, alasan bersifat negatif lebih banyak dibanding alasan
positif. Misalnya tersandung kasus korupsi, konflik partai, pindah partai,
skandal seks, buntut studi banding, dan lain-laian. "Kalau dipersentasekan
mencapai 55,66 persen," kata Efriza.

Sumber: http://id.news.yahoo.com

No comments: