Thursday, 30 January 2014

Maroko Ubah Hukum Perkosaan Kontroversial

Kekerasan terhadap perempuan terus menjadi sorotan di Maroko.
Parlemen Maroko dengan suara bulat mengubah undang-undang yang memungkinkan pemerkosa perempuan di bawah umur bisa menghindari tuntutan pidana dengan cara dengan menikahi korban-korban mereka.
Langkah ini menyusul lobi intensif oleh para aktivis yang menuntut perlindungan yang lebih baik untuk perempuan muda korban perkosaan ini.
Perubahan tersebut telah disambut baik oleh kelompok hak asasi.
Setelah disahkan tahun lalu, undang-undang ini lantas menghasilkan kritik publik belum pernah terjadi sebelumnya.
Masalah kemudian muncul ketika tahun 2012 ketika Amina Filali yang berusia 16 tahun bunuh diri setelah dipaksa untuk menikah pemerkosanya.
Filali menuduh Moustapha Fellak, yang pada saat itu berusia 25 tahun atas kekerasan fisik setelah mereka menikah. Tuduhan ini dibantah Fellak.
Klik Setelah tujuh bulan menikah, Filali menelan racun tikus.

Kontroversi

(BBC, 23 Januari 2014 - 10:00 WIB ) Kasus ini mengejutkan banyak orang di Maroko dan diliput oleh media secara luas dan memicu protes di ibukota Rabat dan kota-kota lain.
Pasal 475 yang kontrovesial tersebut mengancam hukuman penjara satu sampai lima tahun bagi siapa saja yang "menculik atau menipu" anak di bawah umur "tanpa kekerasan, ancaman atau penipuan, atau mencoba untuk melakukannya."
Tapi, klausa kedua dari artikel tersebut menyebutkan mengenai keadaan apabila korban menikahi pelaku, "dia tidak bisa lagi dituntut, kecuali oleh orang-orang diberdayakan untuk menuntut pembatalan pernikahan dan hanya setelah pembatalan diumumkan."
Di bagian pedesaan konservatif Maroko, seorang gadis yang belum menikah atau wanita yang telah kehilangan keperawanannya -bahkan melalui pemerkosaan- dianggap telah mempermalukan keluarganya dan tidak lagi cocok untuk pernikaha .
Beberapa keluarga percaya bahwa menikahi pemerkosa bisa menyelesaikan masalah ini.

Sumber: http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2014/01/140123_maroko_uukontroversi.shtml

Monday, 27 January 2014

Rencana Pilkada Serentak Didukung

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto mendukung rencana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak. Hal itu disesuaikan dengan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif yang akan digelar serentak pada 2019 dan seterusnya berdasarkan hasil putusan uji materi Undang-Undang Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi.

"Pilkada harus disatukan dalam rangka pemilu serentak. Kalau Pilkada dilepaskan dari pemilu serentak, maka proses pelaksanaan Pilkada tidak terkontrol dengan baik serta hubungan kepala daerah yang menang dengan DPRD bersifat transaksional," kata Didik dalam "Diskusi Pemilu Serentak Versi MK dan Nasib Pilkada" Minggu (26/1/2014) di Cikini, Jakarta Pusat.
 Didik mengatakan, dengan pemilu nasional dan Pilkada dilakukan serentak, maka selama lima tahun negara hanya menyelenggarakan dua kali pemilu. Pemilu tersebut terbagi menjadi pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD serta presiden dan wakil presiden. Sedangkan pemilu daerah dilakukan untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah, yaitu gubernur dan bupati/wali kota. "Sistem pemilu demikian dapat menghemat biaya, mengurangi beban penyelenggaraan dan memudahkan pemilih bersikap rasional. Selain itu juga dapat memperkuat partai politik dan menciptakan pemerintahan yang kongruen," kata Didik.

Seperti diberitakan, putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilu serentak memengaruhi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah. Panitia Kerja RUU Pilkada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat melaksanakan pemilu kepala daerah secara serentak pada 2020.

Nantinya, akan ada dua tahapan transisi sebelum pelaksanaan pemilu kepala daerah serentak 2020. Tahapan pertama transisi dilaksanakan tahun 2015 dan tahapan kedua pada 2018. Pada tahap pertama akan ada sekitar 240 daerah yang melaksanakan pemilu kepala daerah serentak dan tahap kedua sekitar 250 daerah.
Pemerintah mengusulkan pemilu kepala daerah transisi pertama pada tahun 2015 untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir tahun 2015-2016. Kelompok kedua, daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir tahun 2017-2019 melaksanakan pemilu kepala daerah pada 2018. Baru setelah itu pelaksanaan pilkada serentak untuk semua daerah di Indonesia.
Dengan demikian, setelah tahun 2019, hanya akan ada dua kali pemilu dalam kurun waktu lima tahun, yakni pemilu anggota legislatif dan pemilu presiden secara serentak yang dimulai tahun 2019 dan pilkada serentak yang dimulai tahun 2020.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2014/01/26/1617139/Rencana.Pilkada.Serentak.Didukung

Jennie S. Bev: Tantangan Demokrasi: Mengelola Krisis Kepercayaan

Para “wakil rakyat” yang dipilih oleh rakyat sering kali mendesain kebijakan yang menguntungkan mereka, keluarga mereka, dan mereka yang mempunyai kepentingan yang sama dengan mereka.
 
CALIFORNIA, Jaringnews.com - Tahun 2014 Indonesia “merayakan” pesta demokrasi lagi. Era Reformasi diharapkan membawa bangsa dan negara Indonesia ke arah yang lebih baik, dimana kemakmuran dan kemaslahatan rakyat bisa dirasakan dengan lebih merata. Sayangnya, ini sering kali hanya menjadi platform partai-partai yang bergulat dalam memenangkan suara.

Rakyat sendiri terbagi atas mereka yang sadar akan pentingnya memberikan suara dan mereka yang hanya menerima uang sekadarnya untuk suara mereka. Yang termasuk ke dalam golongan pertama terbagi lagi atas mereka yang aktif secara politis, mereka yang tidak begitu aktif secara politis namun memberikan suara secara legal dan ofisial, dan mereka yang apatis. Ketiganya mempunyai keterbatasan yang nyata, yaitu hanya mampu memberikan suara alias “memilih” dari yang disodorkan.

Rakyat mempunyai keterbatasan dalam menentukan arah demokrasi. Mereka hanya bisa menyatakan ketidaksukaan akan suatu rezim, namun mereka tidak bisa mempengaruhi kebijakan secara langsung, mengingat mereka sangat dibatasi. Para “wakil rakyat” yang dipilih oleh rakyat dari suatu daftar panjang sering kali mendesain kebijakan yang menguntungkan mereka, keluarga mereka, dan mereka yang mempunyai kepentingan yang sama dengan mereka.

Kecenderungan ini bisa diamati baik di Indonesia maupun di negara-negara lain. Dunia sedang mengalami krisis demokrasi. Pergantian rezim baik secara “demokratis” maupun “tidak demokratis,” tidak selalu membawa perubahan berarti yang diharapkan oleh rakyat. Ini adalah fakta dalam demokrasi sebagai pengalaman kolektif.

Dalam Counter Democracy, Pierre Rosanvallon menyatakan bahwa publik kurang menyadari miskonsepsi tentang menurunnya kepercayaan terhadap demokrasi. Elemen yang perlu diamati dengan kritis adalah demokrasi sebagai pengelolaan ketidakpercayaan, bukan tentang kepercayaan yang diberikan oleh publik.

Era teknologi sekarang memungkinkan pengawasan terhadap demokrasi dilakukan dengan sekejap saja. Kombinasi antara fitur Internet dengan smartphone serta berbagai gadget memungkinkan setiap warga negara untuk melakukan monitoring, sehingga kekuasaan sesungguhnya terbagi dengan manis antara rakyat dengan para “penguasa” alias “wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat.”

Pertukaran posisi dari “rakyat yang tidak berdaya” ke “rakyat dengan kekuasaan mengawasi” memungkinkan untuk menggulingkan pemerintahan dengan dalih “liberalisasi” sebagaimana terjadi di berbagai negara. Namun sering kali harapan ini tidak terpenuhi. Termasuk di Era Reformasi atau Pasca-Reformasi.

Perhatikan berbagai rezim di Indonesia yang bertindak sebagaimana “kemauan pasar,” yang menyembunyikan nosi tirani mayoritas. Berbagai kebijakan didasari oleh “kemauan pasar” yang tidak begitu jelas efeknya terhadap kepentingan rakyat  mayoritas. Di sini terjadi ketimpangan antara harapan rakyat akan representasi yang mengutamakan kepentingan rakyat dengan fakta bahwa pesta demokrasi hanyalah suatu instrumen bagi segelintir orang untuk mendapatkan legitimasi kekuasaan yang mengatasnamakan orang banyak.

Berbagai retorika dan statistik ekonomi menjadi indikasi bahwa segelintir “representatif” rakyat sudah bekerja dengan sebaik-baiknya. Namun berbagai indikator menunjukkan bahwa kesejahteraan umum masih merupakan perjalanan panjang yang mungkin semakin sulit di capai.

Di Amerika Serikat yang sudah dianggap sebagai Bapak Ideologi Demokrasi mengalami kesulitan dalam menjalankan demokrasi sebagai ideologi yang memberikan kesejahteraan merata, karena ternyata yang menjadi motor adalah sisi kapitalismenya. Dalam kapitalisme, pemilik kapital mempunyai bargaining position yang tinggi dan demokrasi memberikan “pasar” bagi mereka.

Di Indonesia, ternyata juga serupa. Ekonom Harvard Dani Rodrik dalam The Globalization Paradox menulis bahwa dunia tidak bisa menjalankan secara stimultan globalisasi hiper, demokrasi dan determinasi diri. Menurut Rodrik, rakyat berhak memilih namun hak mereka tidak datang dengan serta merta untuk memilih kebijakan yang mengutamakan kepentingan mereka.

Di Indonesia, kita bisa perhatikan berbagai kebijakan pemerintah yang menimpakan kewajiban kepada segelintir kelompok sedangkan pemerintah sendiri dibebaskan dari kewajiban tersebut. Ini bisa kita lihat daritidak adanya sistem yang memberikan bantuan kepada mereka yang gagal mendapatkan pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, sedangkan para pemilik usaha yang mempekerjakan pegawai diharuskan untuk memberikan pesangon yang sangat tinggi jumlah ketika mem-PHK-kan seseorang. Ini sebenarnya bisa dibuatkan sistem dimana pemerintah memberikan bantuan sebesar jumlah pajak yang disetor selama masa kerja bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan berikutnya.

Juga bisa kita perhatikan berbagai kebijakan yang memberikan kesempatan bagi segelintir kelompok untuk mengambil keuntungan dari apa yang seharusnya menjadi bagian dari kepemilikan publik, misalnya liberalisasi penjualan tanah serta monopoli telekomunikasi.

Di AS, ketimpangan akses terhadap penciptaan dan penerapan kebijakan sangat menguntungkan segelintir orang yang bisa dibaca dari satu persen dari penduduknya menguasai 35.4 persen seluruh kekayaan. Bagaimana dengan di Indonesia?

Rodrik menyebut kondisi demokrasi dewasa ini sebagai democracies without choices, sovereignty without meaning, and globalization without legitimacy. Hak-hak hadir tanpa akses nyata terhadap perubahan. Tantangan agar hasil nyata dari Pemilu 2014 lebih baik. Bisakah?

* Jennie S. Bev adalah penulis dan kolumnis berprestasi yang bermukim di California. Arsip tulisannya jenniesbev.typepad.com.
(Tim / Tim)

Sumber: http://jaringnews.com/politik-peristiwa/opini/46389/jennie-s-bev-tantangan-demokrasi-mengelola-krisis-kepercayaan

Kepala Daerah Dipilih DPRD, Pengamat: Itu Suatu Kemunduran

Hanya lewat pemilukada langsung, rakyat  masih  punya harapan, dapat pemimpin baik. Dengan catatan kompetisi berlangsung secara fair, adil dan terbuka

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menolak bila pemilihan kepala daerah dilakukan melalui perwakilan DPRD. Dia menilai, pemilihan kepala daerah melalui perwakilan sama saja demokrasi yang digelar selama ini bukan semakin maju, akan tetapi mundur ke belakang.

Menurutnya, pemilihan kepala daerah yang dilakukan melalui DPRD tidak jaminan akan lebih murah, dan lebih hemat. Sebaliknya, Pemilukada hanya memindahkan objek dari sebelumnya dipilih masyarakat, kini dipilih DPRD.

"Usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengusulkan Pemilukada tidak langsung tersebut tidak spesifik, dan argumen ini  terlalu dipaksakan," ujar Ray, dalam diskusi "Menakar Kwalitas Putusan MK, Antara Korupsi dan Korelasi Dalam Lingkaran Pilkada," Jakarta, Selasa (3/12).

Diakui Ray, selama Pemilukada digelar memang banyak masalah, namun bukan berarti harus mundur kebelakang. Bahkan, jelasnya, dari hasil Pemilukada melahirkan para pemimpin kepala daerah yang berkualitas.

"Apa kalau Pemilukada tidak langsung masyarakat dapat memperoleh kepala daerah seperti Jokowi di Jakarta, di Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Apakah ada jaminan kalau Pemilukada tidak langsung mendapatkan kepala daerah yang berkualitas,?" ungkapnya.

Dia mengatakan, bila Pemilukada diserahkan kepada sistem terwakilan. Bagi penggiat demokrasi sama artinya bangsa Indonesia mengalami kemunduran dan kembali memasuki era seperti zaman Orde Baru.

"Kalo pilkada diserahkan ke DPRD,  apakah akan ada jamin gak ada money politik? Saya rasa praktik tersebut  pasti ada. Hanya saja objeknya yang dipindahkan. Kalo dulu uang mengalir ke rakyat, kalo dikembalikan ke DPRD ya mengalir ke mereka dong," tukas Ray.

Menurutnya, meskipun persoalan pemilukada sering mengalami sengketa yang berujung ke MK, serta boros biaya, namun hal tersebut merupakan sebuah upaya paling ampuh dalam memilih seorang pemimpin.

Bagi Ray, kisruh pemilukada yang berujung di MK disebabkan oleh perilaku penyelenggara pemilu yang tak mempunyai integritas. Krisis moralitas yang melanda penyelenggara pemilu itulah yang menyebabkan sengketa pemilukada semakin banyak. Atas dasar itulah, jika pemilukada langsung ingin tetap dilaksanakan, maka pihak penyelenggara pemilu harus mempunyai tingkat integritas yang mumpuni.

"Hanya lewat pemilukada langsung, rakyat  masih  punya harapan, dapat pemimpin baik. Dengan catatan  kompetisi berlangsung secara fair, adil dan terbuka," tutup Ray.

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) A. Dimyati Natakusumah menyatakan sepakat dengan usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berkeinginan kuat mengembalikan pemilihan kepala daerah (pemilukada) ke tangan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

Dimyati mengatakan,  pemilukada langsung yang terjadi selama ini sangat rentan dengan praktik 'money politics' yang melibatkan partai politik dengan pemilih.

"Yang terjadi kan selama ini politik transaksional, alias wani piro?  Nah pemilukada dikembalikan ke DPRD kan bisa cegah hal tersebut," kata Dimyati.

Dimyati menjelaskan, keinginan dirinya untuk mengembalikan pemilukada ke tangan DPRD bukan tanpa alasan, sebab kualitas rakyat di Indonesia masih sangat rendah. Atas dasar itulah, ia sangat berharap jika proses transaksional tersebut harus segera diakhiri.

"Ini kan persoalan serius. Kualitas rakyat Indonesia berbeda jauh dengan rakyat Amerika," jelas Dimyati. (Ralian Jawalsen Manurung)

sumber: http://jaringnews.com/politik-peristiwa/umum/52542/kepala-daerah-dipilih-dprd-pengamat-itu-suatu-kemunduran

Kemendagri Paparkan Keunggulan Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD

Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga Reydonnyzar Moenek mengungkapkan alasan mengusulkan pemilihan bupati/wali kota dikembalikan ke DPRD dalam RUU Pilkada. Yaitu, untuk mengembalikan asas perwakilan yang diamanatkan sila ke-4 Pancasila. Mekanisme itu juga lebih efektif dan efisien. "Mengingat pemilihan langsung biaya besar," kata dia di Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Pemilihan melalui DPRD juga dianggap dapat mereduksi konflik horizontal. Karena mekanisme itu memberikan jarak antara calon dengan pendukungnya. Dalam prosesnya pun tidak akan menimbulkan masalah antarfraksi di DPRD. Karena, dalam pencalonannya akan diatur fraksi di DPRD yang mengusung calon sesuai dengan keputusan pimpinan partai politik di tingkat kabupaten/kota.

Menurut Donny, pilkada yang dilakukan melalui DPRD juga bisa memudahkan pengawasan dalam praktik politik uang. Ia tidak menyangkal politik uang masih rawan terjadi. Tapi pengawasannya akan lebih mudah dibandingkan dengan pemilihan secara langsung.

Mengingat jumlah anggota DPRD yang terbatas. "Bagaimana cegah korupsi, bisa undang pegiat anti-korupsi, pegiat demokrasi, media massa," ujar dia.

Donny juga menilai, pilkada melalui DPRD akan lebih menjaga hubungan antara kepala daerah dan wakilnya. Langkah itu akan mengurangi rivalitas pemimpin yang merasa memberikan pengaruh lebih besar sehingga dipilih rakyat. Terkait laporan pertanggungjawaban, akan diatur mekanisme yang tidak secara langsung berimplikasi pada pemberhentian bupati/wali kota.

Memang, menurut Donny, pembahasan RUU di Komisi II DPR dalam dinamika yang tinggi. Namun, pemerintah sudah mengusulkan pemilihan bupati/wali kota dilakukan melalui DPRD. Ia tidak menyangkal ada pihak yang menyebut itu sebagai kemunduran demokrasi. "Tapi pemerintah melihat problem dan kondisi riil. Fakta, biaya mahal," kata dia.

Namun, untuk pemilihan gubernur, kemendagri mengusulkan tetap melalui pemilihan langsung. Donny beralasan ada perdebatan akademik dalam pemilihan itu.
"Kita tidak membantah derajat legitimasi pada pemilihan gubernur lebih tinggi melalui pemilihan langsung. Karena dia wakil pemerintah pusat di daerah," ujar dia.

sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/13/12/19/my1w6c-kemendagri-paparkan-keunggulan-pemilihan-kepala-daerah-lewat-dprd