Monday 28 March 2011

Nurdin Halid Melawan Keputusan Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PSSI Nurdin Halid menolak mentah-mentah hasil keputusan pemerintah yang menyatakan tidak lagi mengakui keberadaan Nurdin Halid dan seluruh orang-orangnya di PSSI sebagai pengurus sah PSSI. Menurut Nurdin Halid, tidak ada konstitusi PSSI yang mengharuskan tunduk pada pemerintah.

"Tidak ada konstitusi PSSI itu harus diakui oleh pemerintah. Tidak ada yang mengharuskan meminta persetujuan pemerintah soal kepengurusan," ujar Nurdin Halid di kantor BLI, Kuningan, Senin (28/3/2011).

Nurdin Halid tetap menganggap saat ini seluruh kewenangan dan mandat mengurus keorganisasian PSSI masih berada dalam genggaman tangannya. Nurdin bersikeras menganggap apa yang dilakukan pemerintah, melalui Menpora merupakan tindakan liar di luar lingkaran PSSI yang tidak perlu didengan PSSI.

Soal ancaman pemerintah yang akan menyita seluruh aset negara yang berada di PSSI, Nurdin mengatakan sebagai rakyat, pihaknya tidak punya kekuatan apapun untuk mencegahnya. Namun, Nurdin mengatakan seharusnya tindakan pemerintah seperti itu tak boleh dilakukan.

"Mengenai aset negara, silakan. Itu urusan pemerintah," ujar Nurdin Halid didampingi Sekjennya, Nugraha Besoes.

Sebelumnya, Menpora menegaskan beberapa keputusan soal PSSI. Salah satunya mengatakan tidak lagi mengakui kepengurusan PSSI di bawah pimpinan Nurdin Halid.

"Pemerintah menyatakan tidak mengakui lagi Pengurus PSSI di bawah pimpinan Ketua Umum Saudara Nurdin Halid dan Sekretaris Jenderal Saudara Noegraha Besoes, serta seluruh kegiatan keolahragaan yang diselenggarakan kepengurusan PSSI tersebut," ujar Menpora.

Menurut Menpora, kebijakan ini diambil berdasarkan kewenangan Pemerintah yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007. Kebijakan ini juga diambil demi menyelamatkan organisasi PSSI dan melindungi kepentingan persepakbolaan nasional.

Dengan kebijakan ini, maka seluruh jajjavascript:void(0)aran pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak dapat lagi memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada kepengurusan PSSI di bawah pimpinan Ketua Umum Saudara Nurdin Halid dan Sekretaris Jenderal Saudara Noegraha Besoes, serta seluruh kegiatan keolahragaannya.(Tribunnews.com/Alie Usman)

No comments: