Thursday 4 June 2009

Manohara

Akhir-akhir ini Manohara menyedot perhatian yang luar biasa dari masyarakat Indonesia. Semua media massa, baik cetak maupun elektronik membuat berita Manohara sebagai berita nomor wahid. Sepanjang hari terutama 2 hari pertama seluruh stasiun televisi antri mewawancarainya. Hal ini terjadi karena identitasnya yang eksklusif. Dia adalah anak hasil perkawinan campuran antara orang yang berkebangsaan Prancis (Ayah) dan kebangsaan Indonesia (Ibu). Perempuan yang memiliki nama lengkap Manohara Odelia Pinot ini memiliki wajah yang cantik nan jelita disertai denga sikapnya yang sedikit lugu menambah cepatnya aliran simpati kepadanya. Sebelum kawin dia berprofesi sebagai model yang, menurut agen model yang menanganinya saat itu, memiliki harapan yang cemerlang. Manohara sendiri berasal dari keluarga bangsawan Bugis.

Prospeknya di dunia model harus ditinggalkan secara sepihak karena harus melaksnakan pernikahan dengan seorang pangeran, Muhammad Fakhry Petra, putra raja kerajaan Kelantan, Malaysia, pada 26 Agustus 2008.

Dia melaksanakan perkawinan di usia yang sangat muda, 17 tahun, kabarnya terpaksa karena mereka telah melakukan hubungan suami isteri. Sebagai orang Islam dan sesama bangsa Melayu, perbuatan itu adalah aib – apalagi dilakukan oleh anak raja yang sangat terhormat , maka sebelum aib itu terbaca oleh publik keduanya harus segera dinikahkan secara resmi.

Pernikahan yang dilaksanakan di Negeri Kelantan itu Manohara dinikahkan oleh Wali Hakim di depan penghulu disana tentunya yang dihadiri seluruh keluarga dan kerabat kedua belah pihak. Ayah Manohara sendiri saat itu berada di Amerika. Tidak jelas apakah dia mengetahui pernikahan itu atau tidak. Lebih jauh lagi apakah Manohara mendapat ijin?, jika Manohara tidak memiliki ijin resmi dari Ayahnya maka perkawinan itu dapat dimohon pembatalan oleh keluarga, demikian UU Perkawinan Indonesia mengaturnya.

Persoalan lain adalah Manohara saat itu memiliki dwi kewarganegaraan yakni kewarganegaan Amerika dan kewarganegaraan Indonesia. Dalam UU Kewarganegaraan Indonesia seseorang yang belum berumur 18 tahun dari hasil perkawinan campuran maka dia adalah warganegara Indonesia (asas kelahiran/Ius Solli) (baca pasal 4 s.d. ps 5 UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan) Manohara sendiri lahir di Indonesia maka Undang-undang menempatkan status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia. Sementara dia lahir dari Ayah yang berdarah Prancis tapi berkewarganegaran Amerika, negara ini menggunakan asas ius sanguinis (keturunan) maka otomatis juga Manohara berkewarganegaraan Amerika. Jadi dia memiliki kewarganegaraan ganda (dwi kewarganegraan) bahkan belakangan setelah kawin menjadi 3 kewarganegraaan sekaligus.

Jika seseorang melakukan perkawinan dengan warganegara lain maka status kewarganegaraannyapun mengikuti kewarganegaraan suaminya tetapi setelah yang bersangkutan melaksanakan hak opsinya, apakah akan memilih warganegara Indonesia atau mengikuti suaminya (baca pasal 58 UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).

Dalam kasus Manohara kita tidak mengetahui informasi akan legalitas kewarganegaraanya maupun perkawinannya, karena kita lebih tertarik mendengar kasus penganiayaan atas dirinya oleh suaminya sendiri selama perkawinan.

Menurut Manohara selama perkawinan tidak pernah mendapat kebahagiaan, selama perkawinannya yang 2.5 tahun tersebut Manohara hanya dijadikan mainan oleh suaminya, bahkan disiksa dengan disilet, disetrika, di sundut rokok dan sebagainya. Tentu saja kasus ini menjadi perhatian luas dari seluruh masyarakat. Kasus ini menjadi kasus kemanusiaan (pelanggaran hak asasi manusia) bukan sekedar kasus rumah tangga. Bahkan apabila tidak dikelola dengan baik bisa-bisa menjadi persoalan antar bangsa apalagi disaat yang bersamaan persoalan pulau Ambalat sedang menjadi perhatian publik yang tidak kalah menariknya. Sebagaimana kita ketahuai hari hari terakhir ini kapal perang Malaysia sering memasuki wilayah kedaulatan RI yang menyebabkan kemarahan bangsa Indonesia. Belum lagi persoalan TKI yang tidak henti2nya bermasalah. Semuanya menjadi bahaya jika konflik tidak dikelola secara benar.

Apabila Manohara memiliki bukti-bukti kuat atas penyiksaan dirinya, maka bisa dipastikan hal ini akan menjadi persoalan yang akan menyedot perhatian publik baik di Indonesia maupun di Malaysia. Sebab kasusnya dilakukan oleh anak seorang Raja yang sangat berkuasa di negerinya.

Lalu Pengadilan manakah yang akan mengadilinya?

Dalam hukum Indonesia, suatu kasus hanya dapat diadili di tempat kasus itu terjadi (locus delicti), artinya Manohara harus mengajukan tuntutan ke pengadilan Malaysia. Persoalannya adalah apakah Pengadilan Malaysia bisa dipercaya? Mengingat Fahry adalah anak Raja, sementara Manohara hanya seorang selebritis.

Karena itu kemungkinan yang terjadi adalah kasus ini harus dibawa ke Mahkamah Internasional di Den Hag atas tuduhan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Hal lain yang juga mendapat perhatian kita adalah, adanya kecurigaan terhadap Kedubes RI di Malaysia tidak serius menangani kasus ini, sebab dari penuturan Manohara sudah sering sekali dia mencoba mengadukan masalahnya tetapi respon Kedubes dianggap tidak serius. Artinya bahwa pihak Kedubes jelas-jelas tidak memiliki naluri kenegaraan dan semangat untk melindungi warganegaranya yang sedang tertimpa musibbah. Ini sangat bertentangan dengan tujuan dari Negara itu sendiri yang memiliki kewajiban melindungi setiap warganegaranya dimanapun berada dan dalam keadaan apapun juga.

Kita mengetahui Manohara bisa melepaskan dirinya dari sekapan suaminya setelah ia berada di Singapura bersama keluarga besar Kerajaan. Dia ditolong oleh Polisi Singapura, berkat kerjasama Deplu Indonesia/Kedubes Indonesia di Singapura, Kedutaan Besar Amerika, setelah Mano berteriak-teriak di dalam lift sambil memencet alarm di sebuah hotel di Singapura tempat Raja dan keluarga menginap selama menjalankan pengobatan jantung. Polisi Singapura dan Polisi Amerika (FBI) segera datang kurang lebih 20 menit setelah ditelpon oleh Ibunya Manohara yang saat itu ada di ruang lobby hotel. Drama pembebasan Manoharapun berlangsung secara professional. Amerika bisa menolong karena Manohara juga berstatus sebagai warganegara Amerika.

Sekarang kita masih menunggu Manohara memberikan bukti atas penganiayaannya berupa visum.


No comments: