Banyak sekali hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di dunia ini. Pengen tau apa aja daftar2nya? Buka wawasan kamu dengan membaca daftar-daftar yang tidak boleh dilakukan di beberapa negara, berikut ini:
Thailand
• Dilarang keluar rumah tanpa mengenakan celana dalam. (Gimana caranya kita tahu seseorang keluar rumah tanpa mengenakan celana dalam ya?)
Filipina
Untuk mengurangi tingkat kemacatan lalu lintas kotaManila, ditetapkan bahwa :
Kendaraan bernomor akhir 1 atau 2 tidak diizinkan beroperasi di hari Senin. Sedangkan angka 3 & 4 tidak boleh di hari Selasa, 5 & 6 tidak boleh di hari Rabu, 7 & 8 tidak boleh di hari Kamis, 9 & 0 tidak boleh di hari Jumat. Peraturan ini berlaku sejak pukul 07.00 pagi setiap harinya. (Terlihat sedikit merepotkan, tapi kalau berhasil hebat juga ya?)
Swiss
a. Dilarang berkebun di hari minggu. Alasannya: BERISIK!!!
b. Walau warga Swiss dilarang menjual, membeli, menyelundupkan, dan memproduksi minuman beralkohol, tapi mereka diizinkan untuk mengkonsumsinya.
Swedia
• Dilarang mengecat rumah tanpa ijin dari pemerintah dan harus menggunakan cat yang sudah mendapat sertifikat / ijin dari pemerintah. (Wah, ketat sekali...)
Korea Selatan
• Para polisi wajib melaporkan jumlah uang suap yang mereka terima dari para pengendara yang mereka tilang. (Kalau polisi Indonesia mau melaporkan nggak kira-kira? Hemm...)
Singapura
a. Dilarang menjual permen karet di Singapura.
b. Dilarang berjalan tanpa busana (bugil).
c. Tidak menyiram setelah buang air di toilet, dapat dikenakan denda
d. Jika Anda tertangkap basah meludah sebanyak 3X, Anda diwajibkan membersihkan jalan di hari Minggu dengan menenteng tulisan di dada “I am a Litterer” (Saya seorang Peludah). (Salut! Singapura ketat juga ya...)
e. Dilarang pipis di dalam lift / elevator.
United Kingdom
a. Dilarang menjual sayuran di hari minggu (kecuali wortel).
b. Wanita dilarang makan coklat di tempat umum.
c. Mengambil barang yang dibuang, dapat diancam hukuman Pidana Terorisme.
Meksiko
a. Wanita yang bekerja di kantor pemerintahan dilarang mengenakan rok mini atau pakaian yang dapat “memprovokasi” rekan kerja selama jam kerja.
b. Dilarang memaki di tempat umum.
Italia
a. Pria yang mengenakan rok mini di tempat umum dikenakan hukuman kurungan.
b. Memukul orang dengan kepalan tangan diancam hukum pidana penganiayaan. Tapi menghajar orang dengan meja dan kursi dapat dianggap membela diri.
Australia
a. Anak-anak berusia di atas 18 tahun (dibawah 21) dilarang membeli rokok, tapi diizinkan merokok.
b. Dilarang mengangkat telepon pada deringan pertama. (Eeh? Kenapa?)
c. Hanya Petugas Listrik berizin yang boleh mengganti lampu rumah.
d. Dilarang mengenakan celana Hot Pink di hari minggu.
Yunani
• Dilarang mengenakan topi di stadium olahraga, karena dapat mengganggu pandangan orang lain.
China
• Hanya anak cerdas yang boleh kuliah (dan ini harus bisa dibuktikan dengan ijazah ujian Negara yang diterimanya).
Kanada
a.Dilarang mencopot plester luka di tempat umum.
b.Dilarang menyirami tananam di kebun saat sedang hujan.
c.Dilarang pipis di semua tempat di Kanada (kecuali toilet rumah Anda sendiri). (Nah lho! Kalau lagi di tempat umum kebelet gimana dong?)
d.Dilarang memanjat pohon.
Perancis
a. Dilarang berciuman di kereta bawah tanah.
b. Dilarang menamai babi peliharaan Anda “Napoleon”.
Israel
a.Dilarang memelihara babi di tanah Israel. Orang yang melakukannya akan ditembak mati.
b.Dilarang ngupil di hari Sabat (Sabtu / Minggu). (Waduh! Ngupil juga kenal libur weekend kali ya? Hehehe...)
c.Dilarang naik sepeda, kecuali punya izin mengendarai sepeda.
Amerika
1 Arizona
a.Pemerintah Arizona melarang para pemburu melakukan aktivitas pemburuan onta di Arizona. (Masalahnya: Onta tidak hidup / tidak ada di Arizona. Lalu buat apa memberlakukan undang-undang itu? *bingung*)
b.Dilarang menirukan gaya Pendeta / Pastor setempat.
c.Dilarang mengendarai mobil tanpa sepatu.
d.Dilarang bermain domino di hari Minggu.
e.Dilarang memakai kumis palsu di gereja.
f.Hukuman mati diberlakukan bagi siapapun yang menaburkan garam di atas rel kereta api.
g.Dilarang mengendarai mobil dengan mata tertutup.
2. Alaska
a.Dilarang memfoto beruang yang lagi tidur.
b.Dilarang mengikat anjing peliharaan di atas kap / atap mobil.
c.Dilarang memberi minum bir pada rusa.
d.Dilarang berjalan-jalan sambil membawa busur dan anak panah.
3. Arkansas
a.Pria diizinkan memukuli istrinya, tapi tidak boleh lebih dari 1 kali sebulan.
b.Dilarang memelihara buaya di dalam bathtub.
c.Pria dan wanita yang ketahuan saling menggoda di tengah jalan, akan dikenakan 30 hari penjara.
d.Dilarang membawa sapi berjalan-jalan di jalan utama setelah lewat jam 1 dini hari di hari Minggu.
4. California
a.Binatang peliharaan dilarang dibiarkan berhubungan intim di sekitar lokasi sekolah, taman, dan tempat ibadah.
b.Wanita dilarang mengendarai mobil mengenakan daster
c.Mobil tanpa pengemudi dilarang ngebut di jalan. (Huahahahaha...)
d.Dilarang bersepeda di kolam renang.
e.Dilarang mengenakan sepatu boot koboi, kecuali Anda memelihara sapi minimal 2 ekor.
f.Dilarang memelihara binatang berwarna hijau dan berbau menyengat.
g.Dilarang bermain bowling di trotoar.
5 Colorado
a.Dilarang berdebat dengan polisi, kecuali kendaraan Anda dihentikan olehnya.
b.Dilarang mendirikan bangunan di tengah jalan.
6. Connecticut
a.Dilarang mengendarai sepeda dengan kecepatan lebih dari 90 km / jam.
b.Pria dilarang mencium istrinya di hari Minggu.
c.Mobil pemadam kebakaran tidak diizinkan ngebut lebih dari 40 km / jam, walau sedang menuju ke lokasi kebakarang sekalipun.
d.Penata rias / kecantikan dilarang bersiul, berdendang, ataupun bernyanyi saat melayani pelanggan.
7 Florida
a. Konstitusi Negara menjamin babi-babi hamil bebas dari ancaman penjara, untuk tindakan apapun yang mereka lakukan.
b.Denda akan diberikan pada wanita yang tertidur saat rambutnya di-hair dryer, kecuali dia adalah pemilik salon.
c.Dilarang bernyanyi di depan umum sambil mengenakan pakaian renang.
d.Dilarang kentut di tempat umum setelah jam 6 sore.
e.Dilarang memecahkan piring dan gelas lebih dari 3 buah sehari.
8 New York
a. Dilarang menyapa orang sambil ngupil.
b. Dilarang mengenakan sandal setelah lewat jam 10 malam.
c. Pria dilarang keluar dengan mengenakan jaket dan celana yang gak matching.
d. Pria dilarang keluar rumah topless (tidak mengenakan baju atasan). (FYI : Ini adalah hukum tertua di New York karena telah diberlakukan sejak tahun 1900.)
e. Dilarang menyeruput sup.
f. Dilarang makan sambil berenang di lautan. (Memangnya bisa ya?)
9. Washington
a. Dilarang menyusui anak di tempat umum.
b. Dilarang menari dan minum di waktu bersamaan.
Hong Kong
Di larang membuang sampah sembarangan (walau hanya puntung rokok sekalipun), jika melanggar/memaksa, maka akan datang polisi/intel/preman yang siap menilang anda dengan nilai tilang +- Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah). Sekiranya kita tidak bisa membayar, siap2lah masuk ke hotel prodeo! (Wah, salut! Indonesia kapan ya?)
Nggak di sangka, hal-hal yang sebenarnya sudah kita tahu nggak boleh dilakukan ternyata di beberapa negara dijadikan peraturan tertulis yang sah! Ada peraturan yang terlihat konyol, ada juga peraturan yang bersifat tegas. Nah, kira-kira di Indonesia ada peraturan yang aneh juga nggak ya? Hem... source : megindo.net
Sumber: http://forum.vivanews.com
Berbagi ilmu, berbagi informasi, berbagi pengalaman untuk sebuah kematangan intelektual Indonesia Raya
Friday, 23 April 2010
Tuesday, 20 April 2010
Ternyata Jilbab Bukan Milik Islam
Bagi sebagian orang judul di atas mungkin terasa aneh, karena jilbab sering dipandang sebagai identitas Islam. Pandangan seperti ini memang tidak terlalu salah, karena hampir semua orang tahu bahwa Islam mewajibkan para wanita (muslimah) memakai jilbab, padahal jilbab sendiri tidak selalu berkaitan dengan Islam. Wanita yang setiap hari memakai jilbab tidak selalu beragama Islam, demikian juga sebaliknya, wanita Islam tidak selalu memakai jilbab. Sayangnya kita sering melupakan hal sederhana ini, sehingga kemudian muncul perdebatan dan tindakan yang menafikan keberagaman dan membelenggu hak asasi manusia. Perdebatan biasanya tidak terlalu penting, karena hanya berkutat di seputar fungsi jilbab dan hubungannya dengan etika (moralitas).Dalam perspektif kekinian, jilbab sering dipersepsikan sebagai sesuatu yang eksklusif dan tidak bisa menerima sekaligus diterima dalam suatu perbedaan. Bahkan tidak jarang jilbab dianggap sebagai trouble maker. Penerapan hukum wajib memakai jilbab bagi wanita di Aceh dan pelarangan wanita berjilbab di beberapa negara adalah contoh bagaimana jilbab dimaknai secara eksklusif. Di beberapa instansi dan sekolah di Indonesia pun seringkali terdengar kasus pelarangan memakai jilbab. Kasus pelarangan penggunaan jilbab bagi karyawati Rumah Sakit di Semarang menjadi contoh bagaimana jilbab masih dianggap sebagai masalah yang mengganggu. Ini terjadi disamping karena jilbab selalu diidentikkan dengan Islam kolot (kuno) yang eksklusif, sebagian karena jilbab juga dianggap menjadi identitas dari sebuah radikalisme agama (teroris), padahal siapapun tahu bahwa jilbab tidak ada hubungannya dengan terorisme.
Istilah jilbab di Indonesia pada awalnya dikenal sebagai kerudung untuk menutupi kepala (rambut) wanita. Di beberapa negara Islam, pakaian sejenis jilbab dikenal dengan beberapa istilah, seperti chador di Iran, pardeh di India dan Pakistan, milayat di Libya, abaya di Irak, charshaf di Turki, dan hijâb di beberapa negara Arab-Afrika seperti di Mesir, Sudan, dan Yaman. Terlepas dari istilah yang digunakan, sebenarnya konsep hijâb bukanlah ‘milik’ Islam. Misalnya dalam kitab Taurat, kitab suci agama Yahudi, sudah dikenal beberapa istilah yang semakna dengan hijâb seperti tif’eret. Demikian pula dalam kitab Injil yang merupakan kitab suci agama Nasrani (Kristen dan Katolik) juga ditemukan istilah semakna. Misalnya istilah zammah, re’alah, zaif dan mitpahat.
Menurut Eipstein, seperti dikutip Nasaruddin Umar dalam tulisannya, hijâb sudah dikenal sebelum adanya agama-agama Samawi (Yahudi dan Nasrani). Bahkan Nasaruddin Umar menyebutkan bahwa pakaian yang menutupi kepala dan tubuh wanita itu sudah menjadi wacana dalam Code Bilalama (3.000 SM), kemudian berlanjut di dalam Code Hammurabi (2.000 SM) dan Code AsyiriaKompas, 25/11/02). (1.500 SM). Ketentuan penggunaan jilbab bahkan sudah dikenal di beberapa kota tua seperti Mesopotamia, Babilonia, dan Asyiria (Kompas, 25/11/02).
Terlepas dari adanya kewajiban memakai jilbab bagi wanita Islam, sejarah mencatat bahwa jilbab sendiri merupakan bagian dari pakaian kebesaran sebagian besar agama, terutama agama-agama besar di dunia. Pakaian penutup kepala yang seringkali digabung dengan pakaian panjang (semacam toga) yang menutupi hampir seluruh tubuh itu bahkan tidak hanya dipakai oleh wanita, melainkan juga dipakai oleh guru-guru (pendeta) agama. Sehingga perdebatan tentang jilbab sendiri menjadi tidak begitu penting, karena faktanya jilbab telah menjadi tradisi dan identitas hampir semua agama.
Apapun namanya, jilbab atau penutup kepala dan pakaian yang menutupi sebagian besar tubuh wanita, diakui atau tidak adalah bagian dari tradisi dan ajaran agama-agama. Jilbab merupakan identitas tentang sebuah kebaikan, kesopanan dan ketaatan. Tentu saja jika dikaitkan dengan moralitas secara personal, tetap bergantung pada ahlak pemakainya. Karena jilbab hanyalah benda, sama seperti pisau, sangat bergantung pada siapa yang menggunakan.
Dalam Islam, memakai jilbab adalah suatu keharusan bagi seorang wanita dengan maksud untuk menutupi aurat. Sedangkan dalam Kristen dan Katolik, pakaian semacam jilbab selalu digunakan oleh para Biarawati dan para Suster.
Bunda Theresa (Agnes Gonxha), salah satu tokoh panutan umat Kristen dan Katolik selalu memakai jilbab dalam hidupnya. Jilbab dengan nuansa putih dan sentuhan garis biru sang Bunda telah menjadi bagian dari keramahan dan kepeduliannya terhadap sesama.
Rabbi Rachel, salah satu Rabbi yang sangat dihormati oleh umat Yahudi juga selalu menggunakan penutup kepala dan longdress dalam kesehariannya, terutama pada saat memimpin prosesi keagamaan.
Bahkan Dewi Kwan Im (Avalokitesvara Bodhisattva), yang dikenal sebagai Buddha dengan 20 ajaran welas asih, juga digambarkan memakai pakaian suci yang panjang menutup seluruh tubuh dengan kerudung berwarna putih menutup kepala.
Hal yang sama juga dilakukan dalam tradisi orang-orang India yang sebagian besar penganut ajaran Hindu. Pakaian yang panjang sampai menyentuh mata kaki dengan kerudung menutupi kepala adalah pakaian khas yang dipakai sehari-hari.
Demikian juga pakaian orang-orang Eropa dan Amerika sejak abad pertengahan. Pakaian panjang yang anggun dengan penutup kepala yang khas itu tidak hanya dipakai oleh kerabat kerajaan dan kaum borjuis, namun juga dipakai oleh rakyat kebanyakan. Bahkan style fashion era ini telah menginspirasi para perancang busana saat ini untuk dipakai pada acara-acara agung seperti pernikahan.
Begitu juga dalam tradisi masyarakat Jepang dan tradisi-tradisi sebagian besar kelompok masyarakat di bumi yang telah memiliki peradaban.
Faktanya sejak dahulu sampai saat ini jilbab tidak hanya menjadi bagian dari dinamika peradaban, namun telah menjadi simbol kebaikan dan ketaatan terhadap sebuah keyakinan. Hampir semua agama menggunakan dan menghormatinya sebagai simbol pakaian yang agung, meski tidak semua menetapkannya sebagai kewajiban. Fakta ini memberikan pelajaran bagi kita bahwa jilbab tidak selayaknya dianggap sebagai problem, apalagi dipersepsikan menjadi bagian dari kekerasan. Perdebatan apapun mengenai jilbab hanyalah pepesan kosong tanpa makna.
Dari perspektif tradisi (culture) bersama inilah seharusnya jilbab tidak menjadi penghalang kebersamaan, namun seyogyanya dapat menjadi pemersatu dalam keragaman agama dan budaya. Jilbab semestinya dimaknai sebagai keagungan berbudaya dan bukan sebaliknya. Bagaimanapun jilbab terbukti merupakan identitas dan milik semua agama, sehingga naif jika hanya dikaitkan dengan salah satu agama dan diidentikkan dengan keterbelakangan budaya (eksklusifisme). Akhirya, karena jilbab adalah keniscayaan, bagian dari keagungan budaya, dan diterima oleh semua agama, terlepas kita memakainya atau tidak, mestinya kita bisa menerima keberadaannya kan ?
sumber: http://zamronicenter.blogdetik.com/2010/04/20/ternyata-jilbab-bukan-milik-islam/?991102866
Istilah jilbab di Indonesia pada awalnya dikenal sebagai kerudung untuk menutupi kepala (rambut) wanita. Di beberapa negara Islam, pakaian sejenis jilbab dikenal dengan beberapa istilah, seperti chador di Iran, pardeh di India dan Pakistan, milayat di Libya, abaya di Irak, charshaf di Turki, dan hijâb di beberapa negara Arab-Afrika seperti di Mesir, Sudan, dan Yaman. Terlepas dari istilah yang digunakan, sebenarnya konsep hijâb bukanlah ‘milik’ Islam. Misalnya dalam kitab Taurat, kitab suci agama Yahudi, sudah dikenal beberapa istilah yang semakna dengan hijâb seperti tif’eret. Demikian pula dalam kitab Injil yang merupakan kitab suci agama Nasrani (Kristen dan Katolik) juga ditemukan istilah semakna. Misalnya istilah zammah, re’alah, zaif dan mitpahat.
Menurut Eipstein, seperti dikutip Nasaruddin Umar dalam tulisannya, hijâb sudah dikenal sebelum adanya agama-agama Samawi (Yahudi dan Nasrani). Bahkan Nasaruddin Umar menyebutkan bahwa pakaian yang menutupi kepala dan tubuh wanita itu sudah menjadi wacana dalam Code Bilalama (3.000 SM), kemudian berlanjut di dalam Code Hammurabi (2.000 SM) dan Code AsyiriaKompas, 25/11/02). (1.500 SM). Ketentuan penggunaan jilbab bahkan sudah dikenal di beberapa kota tua seperti Mesopotamia, Babilonia, dan Asyiria (Kompas, 25/11/02).
Terlepas dari adanya kewajiban memakai jilbab bagi wanita Islam, sejarah mencatat bahwa jilbab sendiri merupakan bagian dari pakaian kebesaran sebagian besar agama, terutama agama-agama besar di dunia. Pakaian penutup kepala yang seringkali digabung dengan pakaian panjang (semacam toga) yang menutupi hampir seluruh tubuh itu bahkan tidak hanya dipakai oleh wanita, melainkan juga dipakai oleh guru-guru (pendeta) agama. Sehingga perdebatan tentang jilbab sendiri menjadi tidak begitu penting, karena faktanya jilbab telah menjadi tradisi dan identitas hampir semua agama.
Apapun namanya, jilbab atau penutup kepala dan pakaian yang menutupi sebagian besar tubuh wanita, diakui atau tidak adalah bagian dari tradisi dan ajaran agama-agama. Jilbab merupakan identitas tentang sebuah kebaikan, kesopanan dan ketaatan. Tentu saja jika dikaitkan dengan moralitas secara personal, tetap bergantung pada ahlak pemakainya. Karena jilbab hanyalah benda, sama seperti pisau, sangat bergantung pada siapa yang menggunakan.
Dalam Islam, memakai jilbab adalah suatu keharusan bagi seorang wanita dengan maksud untuk menutupi aurat. Sedangkan dalam Kristen dan Katolik, pakaian semacam jilbab selalu digunakan oleh para Biarawati dan para Suster.
Bunda Theresa (Agnes Gonxha), salah satu tokoh panutan umat Kristen dan Katolik selalu memakai jilbab dalam hidupnya. Jilbab dengan nuansa putih dan sentuhan garis biru sang Bunda telah menjadi bagian dari keramahan dan kepeduliannya terhadap sesama.
Rabbi Rachel, salah satu Rabbi yang sangat dihormati oleh umat Yahudi juga selalu menggunakan penutup kepala dan longdress dalam kesehariannya, terutama pada saat memimpin prosesi keagamaan.
Bahkan Dewi Kwan Im (Avalokitesvara Bodhisattva), yang dikenal sebagai Buddha dengan 20 ajaran welas asih, juga digambarkan memakai pakaian suci yang panjang menutup seluruh tubuh dengan kerudung berwarna putih menutup kepala.
Hal yang sama juga dilakukan dalam tradisi orang-orang India yang sebagian besar penganut ajaran Hindu. Pakaian yang panjang sampai menyentuh mata kaki dengan kerudung menutupi kepala adalah pakaian khas yang dipakai sehari-hari.
Demikian juga pakaian orang-orang Eropa dan Amerika sejak abad pertengahan. Pakaian panjang yang anggun dengan penutup kepala yang khas itu tidak hanya dipakai oleh kerabat kerajaan dan kaum borjuis, namun juga dipakai oleh rakyat kebanyakan. Bahkan style fashion era ini telah menginspirasi para perancang busana saat ini untuk dipakai pada acara-acara agung seperti pernikahan.
Begitu juga dalam tradisi masyarakat Jepang dan tradisi-tradisi sebagian besar kelompok masyarakat di bumi yang telah memiliki peradaban.
Faktanya sejak dahulu sampai saat ini jilbab tidak hanya menjadi bagian dari dinamika peradaban, namun telah menjadi simbol kebaikan dan ketaatan terhadap sebuah keyakinan. Hampir semua agama menggunakan dan menghormatinya sebagai simbol pakaian yang agung, meski tidak semua menetapkannya sebagai kewajiban. Fakta ini memberikan pelajaran bagi kita bahwa jilbab tidak selayaknya dianggap sebagai problem, apalagi dipersepsikan menjadi bagian dari kekerasan. Perdebatan apapun mengenai jilbab hanyalah pepesan kosong tanpa makna.
Dari perspektif tradisi (culture) bersama inilah seharusnya jilbab tidak menjadi penghalang kebersamaan, namun seyogyanya dapat menjadi pemersatu dalam keragaman agama dan budaya. Jilbab semestinya dimaknai sebagai keagungan berbudaya dan bukan sebaliknya. Bagaimanapun jilbab terbukti merupakan identitas dan milik semua agama, sehingga naif jika hanya dikaitkan dengan salah satu agama dan diidentikkan dengan keterbelakangan budaya (eksklusifisme). Akhirya, karena jilbab adalah keniscayaan, bagian dari keagungan budaya, dan diterima oleh semua agama, terlepas kita memakainya atau tidak, mestinya kita bisa menerima keberadaannya kan ?
sumber: http://zamronicenter.blogdetik.com/2010/04/20/ternyata-jilbab-bukan-milik-islam/?991102866
Monday, 22 March 2010
Wawancara Prof. Dr. KH. Miftah Farid
Wawancara dengan K.H. Dr. Miftah Farid, Aktifis ‘66, saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat
oleh: Asnawi Ihsan
Pergeseran peta politik dari Orde Lama ke Orde Baru memberikan implikasi terhadap perkembangan pemikiran dan sikap politik umat Islam. Sebagian masih sangat gigih untuk memperjuangkan Islam Politik dan sebagian lagi mencoba mencari alternatif melalui jalan Islam Kultural.
Sekelompok Anak-anak muda Muslim yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam mencoba mencari formulasi alternatif yang tepat. Di bawah kepemimpinan Nurcholish Madjid, HMI menawarkan konsep Nilai Dasar Perjuangan (NDP) yang selanjutnya menjadi basis ideologi HMI.
Tak lama setelah itu, cak Nur mempopulerkan gagasan Islam Yes, Partai Islam, No, sebagai kritik terhadap kecenderungan elit Islam yang hanya fokus terhadap perjuangan Islam politik dan melupakan bahwa masih banyak persoalan yang lebih penting dari sekedar perjuangan untuk meraih kekuasaan. Tepatnya, cak Nur menawarkan pendekatan kultural dalam mengembangkan Islam dan lebih mengedepankan sikap moderat. Cak Nur berupaya menjustifikasi ide demokrasi, HAM, pluralisme dan isu-isu global lainnya melalui kitab suci dan literatur Islam.
Apa yang ditawarkan cak Nur menarik perhatian anak-anak muda Islam saat itu. Cak Nur cukup dikagumi dan dianggap sebagai sosok ideolog dan leader yang mampu melakukan penyegaran di saat umat Islam sedang mengalami krisis kepemimpinan dan arah gerakan. Dawam Rahardjo, Oetomo Danandjaya, Usep Fathuddin dan lain-lain mendukung penuh perjuangan cak Nur. Begitupun dengan anak-anak muda di daerah-daerah seperti apa yang terjadi dengan Miftah Farid yang saat itu menjadi Ketua Umum HMI Cabang Surakarta.
Berikut wawancara Asnawi Ihsan dari Center for Spirituality & Leadership (CSL) bersama K.H. Miftah Farid, Ketua MUI Jawa Barat seputar pengaruh pemikiran cak Nur terhadap anak-anak muda aktifis ’66. Wawancara ini sebagai bagian dari proses pengumpulan data untuk penyusunan biografi cak Nur.
Kapan bapak pertama kali mengenal dan berinteraksi dengan cak Nur?
Saya pertama kali mengenal cak Nur di HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) ketika cak Nur menjadi salah seorang ketua Pengurus Besar. Hubungan semakin dekat saat Cak Nur menjabat sebagai Ketua Umum PB HMI dan saya menjadi Ketua Umum Cabang Surakarta.
Apa alasan bapak untuk dekat dengan cak Nur?
Saya pengagum Nurcholish. semua anak-anak HMI saat itu kagum dengan cak Nur. karena pada saat 1966 anak-anak muda sedang mengalami krisis kepemimpinan dan arah gerakan Islam. Sangat diperlukan adanya seorang ideolog yang dapat diterima oleh semua pihak. Nah, cak Nur memenuhi persyaratan itu. Ia mampu merumuskan arah gerakan Islam yang moderat dengan merujuk kepada Alquran dan literatur Islam. Ungkapan-ungkapan cak Nur waktu itu sesuatu yang baru meskipun sebenarnya itu bukan hal baru tapi ia mampu merumuskan dengan bahasa yang mudah dipahami. Rumusan konsep itu kemudian dinamakan Nilai Dasar Perjuangan (NDP). Kader-kader setelah mempelajari NDP menjadikan NDP sebagai pedoman dan merasa bangga dengan rumusan itu. Terasa sekali manfaat NDP bagi arah gerakan dan perjuangan HMI dalam memberikan kontribusi untuk agama dan bangsa.
Hubungan saya dengan cak Nur semakin dekat saat kami banyak membahas NDP di tingkat nasional maupun daerah. Terutama untuk training-training pendalaman NDP untuk daerah Surakarta.
Saya juga mengajar di ITB dengan membawa rekomendasi dari cak Nur. Ia mengirim surat ke orang-orang ITB seperti pak Sadzaly dan bang Imad yang isinya menyampaikan bahwa saya layak untuk menangani studi agama di ITB.
Bagaimana sikap bapak saat cak Nur mnegeluarkan gagasan Islam Yes, Partai Islam No,?
Nah, sampai pada saat tahun ’70-an ketika ada isu Islam, Yes, Partai Islam, No, kita cukup kaget di Bandung. Kemudian kawan-kawan di Bandung mulai ramai mendiskusikan masalah ini. Sikap Mang Endang (Endang Saefudin Anshari) sangat keras terhadap cak Nur. Akhirnya kita rencanakan untuk mengadakan pertemuan di Bandung, di kediaman Ir ahmad Nu’man. Kita minta penjelasan cak Nur dan saat itu secara pribadi saya dapat memahami arah pemikiran cak Nur mengapa menyampaikan gagasan tersebut.
Lalu?
Di Bandung itu juga kan ada mang Endang, beliau termasuk yang paling depan menentang gagasan cak Nur. Kemudian kita juga kenal yang namanya Abdul Qodir Jaelani yang agak keras. Adapun saya, karena punya kedekatan secara pribadi saya tidak ingin polemik dan ingin tahu langsung.
Apa yang bapak obrolkan dengan cak Nur saat itu?
Setelah cak Nur selesai bicara, saya bisa memahami apa yang disampaikan cak Nur melalui pendekatan ushul fikih. Bahwa sekulerisasi cak Nur itu kan pada urusan-urusan muamalah bukan urusan ibadah. Jadi ya pada prinsipnya banyak sekali peluang kita untuk berijtihad di sana. Toh kata nabi, untuk urusan ibadah aku lebih tahu, tapi untuk urusan dunia kalian ya kalian yang lebih tahu. Jadi ya selesai masalah saya dengan cak Nur.
Jadi, bisa saya tegaskan, bahwa pak miftah setuju dengan gagasan cak Nur?
Berdasarkan prinsip tadi, ya, saya setuju.
Setelah pak miftah merasa clear dengan cak Nur, ada tidak upaya bapak untuk menetralisir atau menengahi polemik cak Nur dengan kawan-kawannya di bandung? Atau meluruskan informasi ke masyarakat umum misalnya?
Barangkali kalau sampai menetralisir saya enggak. Cuma paling tidak saya dan beberapa teman-teman bisa memahami. Jadi tidak terlampau tajam polemik ini. Ini kan cuma beda pendapat saja. Pa Endang Saefudin memang agak tajam. Pa Abdul Qodir Jaelani juga. Saya berusaha memahami saja.
Dimata bapak, bagaimana sisi pribadi cak Nur?
Pertama, beliau itu sangat pintar dan yang kedua sangat tangguh. Dikritik habis-habisan masih bisa tegar seperti itu. Kalau bukan cak Nur mungkin sudah KO. Bahkan, sampai ada saudara kita yang mengatakan cak Nur laisa minnaa (bukan golongan orang beriman). Yang lebih parah lagi, sudah meninggal dunia pun masih difitnah macam-macam. Allahumma yarham allahumma ya allah (Pak Miftah membaca doa tersebut dengan nada lirih dan sedikit meneteskan air mata). Tapi itu resiko lah. Ibnu Sina juga diperlakukan begitu. Cak Nur masih bisa tangguh menerima kritik.
Lalu, bagaimana ide-ide cak Nur ke depan?
Berkaitan dengan ide-ide cak Nur, menurut saya akan terus hidup, dalam arti semangat pencerahan yang diperjuangkan cak Nur akan terus hidup. Bahwa di sana-sini terjadi koreksi atau perbaikan itu normal-normal saja.
Saya fikir cukup dulu pak.
Iya baik. Baik. Itu dulu yang bisa saya sampaikan.
sumber: http://dunia.pelajar-islam.or.id
oleh: Asnawi Ihsan
Pergeseran peta politik dari Orde Lama ke Orde Baru memberikan implikasi terhadap perkembangan pemikiran dan sikap politik umat Islam. Sebagian masih sangat gigih untuk memperjuangkan Islam Politik dan sebagian lagi mencoba mencari alternatif melalui jalan Islam Kultural.
Sekelompok Anak-anak muda Muslim yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam mencoba mencari formulasi alternatif yang tepat. Di bawah kepemimpinan Nurcholish Madjid, HMI menawarkan konsep Nilai Dasar Perjuangan (NDP) yang selanjutnya menjadi basis ideologi HMI.
Tak lama setelah itu, cak Nur mempopulerkan gagasan Islam Yes, Partai Islam, No, sebagai kritik terhadap kecenderungan elit Islam yang hanya fokus terhadap perjuangan Islam politik dan melupakan bahwa masih banyak persoalan yang lebih penting dari sekedar perjuangan untuk meraih kekuasaan. Tepatnya, cak Nur menawarkan pendekatan kultural dalam mengembangkan Islam dan lebih mengedepankan sikap moderat. Cak Nur berupaya menjustifikasi ide demokrasi, HAM, pluralisme dan isu-isu global lainnya melalui kitab suci dan literatur Islam.
Apa yang ditawarkan cak Nur menarik perhatian anak-anak muda Islam saat itu. Cak Nur cukup dikagumi dan dianggap sebagai sosok ideolog dan leader yang mampu melakukan penyegaran di saat umat Islam sedang mengalami krisis kepemimpinan dan arah gerakan. Dawam Rahardjo, Oetomo Danandjaya, Usep Fathuddin dan lain-lain mendukung penuh perjuangan cak Nur. Begitupun dengan anak-anak muda di daerah-daerah seperti apa yang terjadi dengan Miftah Farid yang saat itu menjadi Ketua Umum HMI Cabang Surakarta.
Berikut wawancara Asnawi Ihsan dari Center for Spirituality & Leadership (CSL) bersama K.H. Miftah Farid, Ketua MUI Jawa Barat seputar pengaruh pemikiran cak Nur terhadap anak-anak muda aktifis ’66. Wawancara ini sebagai bagian dari proses pengumpulan data untuk penyusunan biografi cak Nur.
Kapan bapak pertama kali mengenal dan berinteraksi dengan cak Nur?
Saya pertama kali mengenal cak Nur di HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) ketika cak Nur menjadi salah seorang ketua Pengurus Besar. Hubungan semakin dekat saat Cak Nur menjabat sebagai Ketua Umum PB HMI dan saya menjadi Ketua Umum Cabang Surakarta.
Apa alasan bapak untuk dekat dengan cak Nur?
Saya pengagum Nurcholish. semua anak-anak HMI saat itu kagum dengan cak Nur. karena pada saat 1966 anak-anak muda sedang mengalami krisis kepemimpinan dan arah gerakan Islam. Sangat diperlukan adanya seorang ideolog yang dapat diterima oleh semua pihak. Nah, cak Nur memenuhi persyaratan itu. Ia mampu merumuskan arah gerakan Islam yang moderat dengan merujuk kepada Alquran dan literatur Islam. Ungkapan-ungkapan cak Nur waktu itu sesuatu yang baru meskipun sebenarnya itu bukan hal baru tapi ia mampu merumuskan dengan bahasa yang mudah dipahami. Rumusan konsep itu kemudian dinamakan Nilai Dasar Perjuangan (NDP). Kader-kader setelah mempelajari NDP menjadikan NDP sebagai pedoman dan merasa bangga dengan rumusan itu. Terasa sekali manfaat NDP bagi arah gerakan dan perjuangan HMI dalam memberikan kontribusi untuk agama dan bangsa.
Hubungan saya dengan cak Nur semakin dekat saat kami banyak membahas NDP di tingkat nasional maupun daerah. Terutama untuk training-training pendalaman NDP untuk daerah Surakarta.
Saya juga mengajar di ITB dengan membawa rekomendasi dari cak Nur. Ia mengirim surat ke orang-orang ITB seperti pak Sadzaly dan bang Imad yang isinya menyampaikan bahwa saya layak untuk menangani studi agama di ITB.
Bagaimana sikap bapak saat cak Nur mnegeluarkan gagasan Islam Yes, Partai Islam No,?
Nah, sampai pada saat tahun ’70-an ketika ada isu Islam, Yes, Partai Islam, No, kita cukup kaget di Bandung. Kemudian kawan-kawan di Bandung mulai ramai mendiskusikan masalah ini. Sikap Mang Endang (Endang Saefudin Anshari) sangat keras terhadap cak Nur. Akhirnya kita rencanakan untuk mengadakan pertemuan di Bandung, di kediaman Ir ahmad Nu’man. Kita minta penjelasan cak Nur dan saat itu secara pribadi saya dapat memahami arah pemikiran cak Nur mengapa menyampaikan gagasan tersebut.
Lalu?
Di Bandung itu juga kan ada mang Endang, beliau termasuk yang paling depan menentang gagasan cak Nur. Kemudian kita juga kenal yang namanya Abdul Qodir Jaelani yang agak keras. Adapun saya, karena punya kedekatan secara pribadi saya tidak ingin polemik dan ingin tahu langsung.
Apa yang bapak obrolkan dengan cak Nur saat itu?
Setelah cak Nur selesai bicara, saya bisa memahami apa yang disampaikan cak Nur melalui pendekatan ushul fikih. Bahwa sekulerisasi cak Nur itu kan pada urusan-urusan muamalah bukan urusan ibadah. Jadi ya pada prinsipnya banyak sekali peluang kita untuk berijtihad di sana. Toh kata nabi, untuk urusan ibadah aku lebih tahu, tapi untuk urusan dunia kalian ya kalian yang lebih tahu. Jadi ya selesai masalah saya dengan cak Nur.
Jadi, bisa saya tegaskan, bahwa pak miftah setuju dengan gagasan cak Nur?
Berdasarkan prinsip tadi, ya, saya setuju.
Setelah pak miftah merasa clear dengan cak Nur, ada tidak upaya bapak untuk menetralisir atau menengahi polemik cak Nur dengan kawan-kawannya di bandung? Atau meluruskan informasi ke masyarakat umum misalnya?
Barangkali kalau sampai menetralisir saya enggak. Cuma paling tidak saya dan beberapa teman-teman bisa memahami. Jadi tidak terlampau tajam polemik ini. Ini kan cuma beda pendapat saja. Pa Endang Saefudin memang agak tajam. Pa Abdul Qodir Jaelani juga. Saya berusaha memahami saja.
Dimata bapak, bagaimana sisi pribadi cak Nur?
Pertama, beliau itu sangat pintar dan yang kedua sangat tangguh. Dikritik habis-habisan masih bisa tegar seperti itu. Kalau bukan cak Nur mungkin sudah KO. Bahkan, sampai ada saudara kita yang mengatakan cak Nur laisa minnaa (bukan golongan orang beriman). Yang lebih parah lagi, sudah meninggal dunia pun masih difitnah macam-macam. Allahumma yarham allahumma ya allah (Pak Miftah membaca doa tersebut dengan nada lirih dan sedikit meneteskan air mata). Tapi itu resiko lah. Ibnu Sina juga diperlakukan begitu. Cak Nur masih bisa tangguh menerima kritik.
Lalu, bagaimana ide-ide cak Nur ke depan?
Berkaitan dengan ide-ide cak Nur, menurut saya akan terus hidup, dalam arti semangat pencerahan yang diperjuangkan cak Nur akan terus hidup. Bahwa di sana-sini terjadi koreksi atau perbaikan itu normal-normal saja.
Saya fikir cukup dulu pak.
Iya baik. Baik. Itu dulu yang bisa saya sampaikan.
sumber: http://dunia.pelajar-islam.or.id
Membangun Pluralitas Alquran
Oleh: Burhanuddin
Dalam studi tentang teks, kita mengenal tiga teori besar: dunia penulis (the world of the author), dunia pembaca (the world of the reader) dan dunia teks sendiri (the world of the text). Ketika teks “dibakukan,” dalam bentuk buku misalnya, ia akan melepaskan diri dari “jeratan” penulisnya. Ia akan bebas melanglangbuana sesuai dengan kehendaknya sendiri.
Alquran adalah sebuah teks yang kaya akan simbol dan metafor, dan karenanya menjadi multiinterpretasi. Di sinilah peran Alquran sebagai raison d’etre revolusi pemikiran dalam masyarakat Muslim. Bagaimana tidak, teks Alquran yang sama, berjumlah 6660 ayat dan 144 surat, ditafsirkan menjadi beribu-ribu kitab tafsir. Tak terhitung pula jumlah para mufassirnya yang bergelut pada metode dan hasil penafsiran yang berbeda-beda.
Seperti diuraikan banyak ahli tafsir, ideologi dan kecenderungan penafsir serta metode tafsir sangat menentukan keluarnya produk tafsir yang inklusif atau sebaliknya. Atau dalam kata-kata Piscatori, bahan baku Alquran sangat multi-interpretatif. Artinya, Alquran seperti jamuan prasmanan dari Tuhan yang menyediakan “lauk pauk,” “nasi” dan “minuman” yang beraneka ragam. Dari dulu, Alquran selalu dimanfaatkan untuk melegitimasi kediktatoran dan demokrasi, monarki dan republik, ekslusifisme dan inklusivisme, penindasan dan emansipasi, dan lain-lain.
Tugas kita adalah bagaimana menghadirkan Alquran yang inklusif dan menghargai pluralisme dan demokrasi. Caranya adalah dengan mengangkat ayat-ayat yang diabaikan atau disembunyikan oleh para penguasa atas dukungan para ulama-kolaborator.
Metode tafsir juga harus diperbaharui dengan senantiasa melihat konteks yang dihadapi umat Islam sekarang ini. Pluralitas adalah realitas ilahiyyah di mana Tuhan sengaja menciptakan ummat, suku dan bangsa yang berbeda-beda, baik bahasa maupun warna kulit (Q.S Hud: 118-119, Q.S Ruum: 22, Q.S al-Hujurat: 13, Q.S Maidah 46-48). Tuhan juga tidak pernah mempertentangkan asal-usul primordial manusia.
Dalam studi tentang teks, kita mengenal tiga teori besar: dunia penulis (the world of the author), dunia pembaca (the world of the reader) dan dunia teks sendiri (the world of the text). Ketika teks “dibakukan,” dalam bentuk buku misalnya, ia akan melepaskan diri dari “jeratan” penulisnya. Ia akan bebas melanglangbuana sesuai dengan kehendaknya sendiri.
Alquran adalah sebuah teks yang kaya akan simbol dan metafor, dan karenanya menjadi multiinterpretasi. Di sinilah peran Alquran sebagai raison d’etre revolusi pemikiran dalam masyarakat Muslim. Bagaimana tidak, teks Alquran yang sama, berjumlah 6660 ayat dan 144 surat, ditafsirkan menjadi beribu-ribu kitab tafsir. Tak terhitung pula jumlah para mufassirnya yang bergelut pada metode dan hasil penafsiran yang berbeda-beda.
Seperti diuraikan banyak ahli tafsir, ideologi dan kecenderungan penafsir serta metode tafsir sangat menentukan keluarnya produk tafsir yang inklusif atau sebaliknya. Atau dalam kata-kata Piscatori, bahan baku Alquran sangat multi-interpretatif. Artinya, Alquran seperti jamuan prasmanan dari Tuhan yang menyediakan “lauk pauk,” “nasi” dan “minuman” yang beraneka ragam. Dari dulu, Alquran selalu dimanfaatkan untuk melegitimasi kediktatoran dan demokrasi, monarki dan republik, ekslusifisme dan inklusivisme, penindasan dan emansipasi, dan lain-lain.
Tugas kita adalah bagaimana menghadirkan Alquran yang inklusif dan menghargai pluralisme dan demokrasi. Caranya adalah dengan mengangkat ayat-ayat yang diabaikan atau disembunyikan oleh para penguasa atas dukungan para ulama-kolaborator.
Metode tafsir juga harus diperbaharui dengan senantiasa melihat konteks yang dihadapi umat Islam sekarang ini. Pluralitas adalah realitas ilahiyyah di mana Tuhan sengaja menciptakan ummat, suku dan bangsa yang berbeda-beda, baik bahasa maupun warna kulit (Q.S Hud: 118-119, Q.S Ruum: 22, Q.S al-Hujurat: 13, Q.S Maidah 46-48). Tuhan juga tidak pernah mempertentangkan asal-usul primordial manusia.
Sunday, 7 March 2010
Lapan: Badai Matahari Terjadi Antara 2012-2015
5/3/10, Film fiksi ilmiah '2012' yang menceritakan tentang terjadinya badai matahari (flare) bukan isapan jempol belaka. Flare diperkirakan akan terjadi antara tahun 2012-2015. Namun, tak serta merta hal itu melenyapkan peradaban dunia.
"Lapan memperkirakan puncak aktivitas matahari akan terjadi antara 2012 hingga 2015. Pada puncak siklusnya, aktivitas matahari akan tinggi dan terjadi badai matahari," ujar Kabag Humas Lapan Elly Kuntjahyowati dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (4/3/2010).
Flare tersebut, imbuhnya, merupakan salah satu aktivitas matahari selain medan magnet, bintik matahari, lontaran massa korona, angin surya dan partikel energetik. Ledakan-ledakan matahari itu, bisa sampai ke bumi. Namun, flare yang diperkirakan akan terjadi itu tak akan langsung membuat dunia hancur.
"Masyarakat banyak yang menghubungkan antara badai matahari dengan isu kiamat 2012 dari ramalan Suku Maya. Ternyata dari hasil pengamatan Lapan, badai matahari tidak akan langsung menghancurkan peradaban dunia," imbuhnya.
Efek badai tersebut, lanjut dia, yang paling utama berdampak pada teknologi tinggi seperti satelit dan komunikasi radio. Satelit dapat kehilangan kendali dan komunikasi radio akan terputus.
"Efek lainnya, aktivitas matahari berkontribusi pada perubahan iklim. Ketika aktivitas matahari meningkat maka matahari akan memanas. Akibatnya suhu bumi meningkat dan iklim akan berubah," jelas Elly.
Partikel-partikel matahari yang menembus lapisan atmosfer bumi akan mempengaruhi cuaca dan iklim. Dampak ekstremnya, bisa menyebabkan kemarau panjang. Namun hal ini masih dikaji oleh para peneliti.
Lapan pun berniat mensosialisasikan dampak aktivitas matahari ini ke masyarakat. Sosialisasi Fenomena Cuaca Antariksa 2012-2015 pun akan digelar di Gedung Pasca Sarjana lantai 3, Universitas Udayana, Jl Jenderal Sudirman, Denpasar, Bali pada 9 Maret 2010 pukul 11.00 Wita.
sumber: www.detik.com
"Lapan memperkirakan puncak aktivitas matahari akan terjadi antara 2012 hingga 2015. Pada puncak siklusnya, aktivitas matahari akan tinggi dan terjadi badai matahari," ujar Kabag Humas Lapan Elly Kuntjahyowati dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (4/3/2010).
Flare tersebut, imbuhnya, merupakan salah satu aktivitas matahari selain medan magnet, bintik matahari, lontaran massa korona, angin surya dan partikel energetik. Ledakan-ledakan matahari itu, bisa sampai ke bumi. Namun, flare yang diperkirakan akan terjadi itu tak akan langsung membuat dunia hancur.
"Masyarakat banyak yang menghubungkan antara badai matahari dengan isu kiamat 2012 dari ramalan Suku Maya. Ternyata dari hasil pengamatan Lapan, badai matahari tidak akan langsung menghancurkan peradaban dunia," imbuhnya.
Efek badai tersebut, lanjut dia, yang paling utama berdampak pada teknologi tinggi seperti satelit dan komunikasi radio. Satelit dapat kehilangan kendali dan komunikasi radio akan terputus.
"Efek lainnya, aktivitas matahari berkontribusi pada perubahan iklim. Ketika aktivitas matahari meningkat maka matahari akan memanas. Akibatnya suhu bumi meningkat dan iklim akan berubah," jelas Elly.
Partikel-partikel matahari yang menembus lapisan atmosfer bumi akan mempengaruhi cuaca dan iklim. Dampak ekstremnya, bisa menyebabkan kemarau panjang. Namun hal ini masih dikaji oleh para peneliti.
Lapan pun berniat mensosialisasikan dampak aktivitas matahari ini ke masyarakat. Sosialisasi Fenomena Cuaca Antariksa 2012-2015 pun akan digelar di Gedung Pasca Sarjana lantai 3, Universitas Udayana, Jl Jenderal Sudirman, Denpasar, Bali pada 9 Maret 2010 pukul 11.00 Wita.
sumber: www.detik.com
Subscribe to:
Posts (Atom)
