Thursday, 5 November 2009

Bukan Mimpi, Pembangkit Listrik di Orbit Bumi


WASHINGTON, KOMPAS.com,16/04/09, — Sebuah perusahaan energi di AS tengah mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Matahari (PLTM) yang akan ditempatkan di satelit yang mengorbit Bumi. Cara tersebut akan efektif karena pemanfaatan sinar Matahari bisa dilakukan 24 jam tak perlu tergantung cuaca dan perubahan siang malam.

Desain pembangkit listrik berbasis satelit tersebut saat ini tengah dirancang Solaren Corp. Satelit tersebut akan membawa rangkaian sel surya yang membentang hingga beberapa kilometer dan ditempatkan di ketinggian 40.000 kilometer.

Sel-sel surya akan mengumpulkan panas Matahari yang selanjutnya akan diubah menjadi gelombang radio. Gelombang radio tersebut lalu dipancarkan ke stasiun-stasiun penerima di permukaan Bumi. Di stasiun-stasiun tersebut, gelombang radio dikonversi lagi kali ini menjadi energi listrik yang akan dialirkan ke jaringan listrik.

Solaren telah mendapat kontrak dari Pacific Gas & Electric (PG&E), perusahaan listrik di California untuk memasok 200 megawatt dari pembangkit tersebut yang cukup untuk 250.000 pelanggan. Jika berjalan lancar, pembangkit tersebut mulai beroperasi tahun 2016.

Saat ini, tengah dipersiapkan pusat stasiun penerima di Fresno County, California. Wilayah tersebut cukup jauh dari permukiman sehingga tak mengganggu kesehatan manusia. Selain itu, hal itu lebih ekonomis karena lokasinya dekat dengan jaringan listrik nasional dan tak sejauh lokasi PLTM yang umumnya dibangun pada daerah terpencil di gurun.

"Meski sistem dengan ukuran sebesar ini dan konfigurasi eksaknya belum pernah dibuat, teknologi pendukungnya sangat matang dan berbasis teknologi satelit komunikasi," ujar Gary Spirnak, CEO Solaren Corp. Ia mengatakan proyek tersebut bakal menghabiskan dana sekitar 2 miliar dollar AS.

Pengembangan pembangkit listrik tenaga matahari juga menjadi ambisi badan antariksa Jepang (JAXA). Namun, teknologi yang dikembangkan Jepang akan memancarkan gelombang mikro ke Bumi. Jika pengujian sukses, Jepang akan meluncurkan sejumlah satelit pendukung untuk memproduksi listrik yang cukup untuk 500.000 rumah tangga.

Sumber: www.kompas.com

Anjing Kloning Korea Tubuhnya Bisa Menyala



SEOUL, KOMPAS.com,29/04/09 — Para ilmuwan di Korea Selatan mengklaim telah berhasil mengkloning empat ekor anjing jenis beagle. Uniknya, tubuh keempat anjing tersebut bisa menyala.

Tubuhnya hanya akan berpendar warna merah jika dipapar sinar ultraviolet. Bagian yang berpendar terutama di kuku dan bagian tubuh yang berkulit tipis seperti perut.

Profesor Lee Byeoung-chun dari Universitas Nasional Seoul yang memimpin riset kloning ini menyebutnya sebagai anjing transgenik pertama di dunia yang membawa gen fluorescent. Sebelumnya, peneliti AS dan China baru bisa melakukannya pada tikus dan babi.

"Pencapaian penting dalam riset ini tidak hanya warna merahnya itu, namun gen yang berhasil kami tanam di tubuhnya," ujar Lee. Teknik penyisipan gen yang dapat membuat tubuh berpendar biasanya dimanfaatkan untuk mendeteksi sel-sel kanker dalam rangka mengembangkan terapi pengobatan.

Tim yang dipimpin Lee menggunakan sel kulit anjing induknya untuk menghasilkan keempat anjing kloning tersebut. Para peneliti menyisipkan gen fluorescent sebelum intil sel tersebut disuntikkan ke dalam sel telur kosong dan ditanam ke rahim anjing angkatnya.

Anjing-anjing kloning tersebut lahir pada Desember 2007. Awalnya ada 6 ekor anjing kloning yang berhasil lahir dengan selamat, namun dua di antaranya tidak bertahan hidup. Empat lainnya yang sehat diberi nama Ruppy, kependekan dari ruby dan puppy.

Sumber:www.kompas.com

Rani: Saya Tidak Tahu Apa Maksud Suami Saya?



JAKARTA, 5/11/09, KOMPAS.com — Setelah selama 2,5 jam Rani Juliani bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, sidang diskors 15 menit pada pukul 16.30. "(Tadi) keterangan saksi Rani berbeda dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa," kata Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari Azhar saat sidang dihentikan di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/11).

Dalam sidang tertutup itu, Antasari duduk sebagai terdakwa. Menurut Juniver, salah satu perbedaan itu adalah keterangan Rani saat berada di dalam kamar 803 Hotel Grand Mahakam bersama Antasari. Rani menuturkan, ia datang menemui Antasari bersama suaminya, Nasrudin, naik taksi. Sebelum naik menemui Antasari, Rani terlebih dulu izin ke Nasrudin.

Setelah sekian lama di kamar, Nasrudin naik dan menyeruak masuk. Saat itu, lanjut Rani, Nasrudin marah-marah pada Antasari karena bersama istrinya dalam satu kamar. "Yang tidak logis pertanyaan almarhum, kenapa istri saya bersama Antasari. Padahal (Rani menemui Antasari) seizin dia bersama Antasari. Ada apa ini semua?" ujar Juniver keheranan.

Rani, sebagaimana disampaikan Juniver, juga bingung dengan sikap Nasrudin yang marah-marah. Sebab, ia izin dulu pada suaminya sebelum bertemu Antasari. "Saya juga bingung apa tujuan suami saya berkata itu," tutur Juniver mengenang.

Setelah diskors 15 menit, sidang dilanjutkan kembali. Sampai saat ini, menurut pantauan Kompas.com, ini menjadi sidang terlama. Padahal, hanya dua saksi yang diperdengarkan keterangannya dari lima saksi yang diagendakan. Pukul 09.00 pagi tadi, yang menjadi saksi adalah pengusaha media Sigid Haryo Wibisono.

Sumber: www.kompas.com

Monday, 2 November 2009

Teten: Yudhoyono Paham Masyarakat Tak Percaya Polisi Soal Bibit-Chandra


TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dianggap sudah memahami persoalan kasus yang menimpa pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Yudhoyono memahami reaksi masyarakat terhadap kasus itu adalah soal ketidakpercayaan terhadap proses hukum di kepolisian.

“Kami menyampaikan apa yang berkembang di masyarakat. Ternyata ada pemahaman yang sama antara kami dengan Presiden,” kata Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki saat dihubungi, Senin (2/11).

Semalam, Presiden memanggil Teten bersama Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina), Komarudin Hidayat (Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah), dan guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwono. Dalam pertemuan di Istana Negara itu, Yudhoyono mendengar masukan dari keempat tokoh tersebut.

Menurut Teten, Yudohoyono mengakomodasi seluruh masukan dari mereka. Pertama, para tokoh mengharapkan Kepolisian RI bisa menggelar perkara kasus Bibit dan Chandra dengan melibatkan para ahli independen dan tokoh masyarakat. Tujuannya untuk menguji apakah dasar hukum yang digunakan kepolisian selama ini tepat.

Usul kedua adalah dibentuknya tim pencari fakta, yang bertugas mencari serta menguji fakta, bukti, dan pasal yang dijadikan dasar menjerat. “Tim ini juga bertugas untuk mengusut kebenaran isi rekaman,” ujar Teten. Masukan terakhir, lanjut dia, bagi mereka yang terlibat, harus dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Terkait tim pencari fakta, kata Teten, pembentukan tim, termasuk siapa yang bakal mengisinya, akan dibahas kembali dalam rapat hari ini.

Sumber: vivanews.com

Eks Petinggi Polri Kumpul untuk Bibit-Chandra


Pemberantasan korupsi akan sangat terganggu dengan kasus penahanan Bibit dan Chandra

VIVAnews - Para mantan petinggi kepolisian akan menggelar keterangan pers memberikan dukungan kepada dua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

"Iya nanti sekitar pukul 13.00 WIB kami akan menggelar keterangan pers," kata Purnawirawan Komisaris Besar, Alfons Loemau, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Senin 2 November 2009.

Menurut Alfons, keterangan pers ini adalah salah satu bentuk dukungan kepada duet Bibit dan Chandra. Menurut Alfons, pemberantasan korupsi akan sangat terganggu dengan kasus penahanan Bibit dan Chandra.

"Kalau sampai hari ini polisi terus seperti ini, koruptor akan tertawa," ujar mantan calon gubernur Nusa Tenggara ini.

Selain Alfons, rencananya siang ini akan ada beberapa mantan petinggi polisi yang turut hadir memberi dukungan. Meski begitu, dia tidak mengetahui siapa saja tokoh yang akan hadir nanti. "Karena saya juga kapasitasnya sebagai undangan," ujar dia.

Seperti diketahui, Bibit dan Chandra ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan. Keduanya dijerat Pasal 12e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat mencekal bos PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra.

Sumber: Vivanews.com